![Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/20/85285-hasto-kristiyanto-ditahan-kpk.jpg)
Repelita Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zaenur Rohman menjelaskan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bisa mengajukan praperadilan terhadap penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zaenur menyebut Hasto tidak hanya memiliki hak untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka melalui praperadilan, tetapi juga soal penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
“Kalau sudah dilakukan penahanan, maka ada batas waktu penahanan. Nah, penahanan ini pun boleh diuji di praperadilan. Jika mau mengajukan praperadilan terhadap penahanan sebagai salah satu bentuk upaya paksa, itu juga boleh,” kata Zaenur.
Menurutnya, proses praperadilan yang saat ini diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa menghentikan penyidikan sehingga KPK tetap bisa melakukan penahanan. Sebab, saat ini penahanan menjadi kewenangan penyidik.
“Kewenangan tersebut bisa diuji apakah penahanannya memenuhi syarat dengan cara mengajukan praperadilan. Jadi, praperadilan itu selain untuk menguji status tersangkanya, juga bisa digunakan untuk menguji penahanannya,” ujar Zaenur.
KPK akhirnya resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis. Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan ke Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret.
Saat digelandang penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK, Hasto sempat memekik "Merdeka" sembari mengepal kedua tangannya yang sudah terborgol.
KPK pada 24 Desember 2024 resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto dijerat dua kasus sekaligus, yakni terkait dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto sebelumnya sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan menetapkan bahwa upaya KPK sudah sah secara hukum.
Meski kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan.
Terbaru, tim pengacara Hasto mendaftarkan dua permohonan terkait status tersangkanya di KPK. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Hasto pada 3 Maret mendatang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok