Repelita Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mbak Ita dan suaminya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.39 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, keduanya sudah mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan diborgol.
Keduanya digiring petugas menuju ruang konferensi pers. Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan secara resmi penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik resmi menahan dua tersangka lainnya, yakni Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Penahanan terhadap Martono terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Mbak Ita dan Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024.
Sementara itu, penahanan Rachmat Utama Djangkar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dalam perkaranya, sejak 17 hingga 25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Tempat-tempat yang digeledah meliputi 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor perusahaan swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen yang berisi catatan tangan, uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok