
Repelita, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mempertanyakan langkah pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berencana mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Sahroni menilai denda yang akan dikenakan tergolong ringan, yakni hanya Rp 18 juta per kilometer.
"Becanda ini, masa denda cuman Rp 540 juta doank?" ujar Sahroni saat menanggapi pemberitaan melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88, Jumat (24/1/2025).
Diketahui, pagar laut di Tangerang yang tengah menjadi polemik memiliki panjang sekitar 30 kilometer.
Dengan denda Rp 18 juta per kilometer, pemilik pagar laut ilegal itu hanya akan dikenakan denda sebesar Rp 540 juta.
Politikus Partai Nasdem ini bahkan mengaku lemas mengetahui denda yang akan dijatuhkan pemerintah tersebut, terutama karena isu ini sudah menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa denda administratif akan dikenakan kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang.
Selain itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi pidana yang akan ditangani oleh pihak kepolisian.
"Pasti begitu kita dapat (pelakunya), akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian," kata Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Trenggono menambahkan bahwa denda administratif yang dikenakan bergantung pada luasan pagar laut.
Untuk pagar laut yang panjangnya 30 kilometer, denda yang diperkirakan adalah Rp 18 juta per kilometer.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

