Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Benarkah Pagar Laut Tangerang Dulunya Daratan Seperti Dikatakan Kades Kohod?

 Kades Kohod Ngotot SHGB Pagar Laut Dulunya Empang, Nusron Wahid: Sertifikat  Tetap Dibatalkan

Repelita, Tangerang - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, menyatakan bahwa wilayah pagar laut di Kohod dulunya merupakan daratan yang kini telah mengalami perubahan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Dalam perbincangannya, Arsin menyebutkan bahwa kawasan pagar laut yang ada sekarang dulunya merupakan daratan yang digunakan sebagai lahan empang. Namun, tanah tersebut mengalami abrasi, sehingga pada tahun 2004, pemerintah setempat membangun tanggul untuk mengurangi dampak abrasi lebih lanjut.

Menteri Nusron Wahid merespons pernyataan tersebut dengan mengatakan, "Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, Pak Lurah. Katanya ada abrasi," ujarnya. Namun, Nusron juga menyebut bahwa lahan yang kini disebut sebagai daratan oleh Arsin, saat ini sudah berubah menjadi lautan atau disebut sebagai tanah musnah.

"Karena sudah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat masalah garis pantai. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi karena sudah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang," tambah Nusron.

Arsin yang dikonfirmasi mengenai perdebatan ini, memilih untuk menghindari wartawan dan meninggalkan tempat pertemuan dengan dibonceng sepeda motor.

Saat dimintai konfirmasi terkait status tanah pagar laut, Kasubag Umum dan Humas BPN Banten, Mutmainah, menjelaskan bahwa pihaknya perlu melakukan pengecekan data dan fisik untuk memastikan apakah lahan tersebut merupakan tanah musnah atau bukan. Pihaknya juga sedang menelusuri apakah wilayah tersebut dulunya memang daratan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).

Mutmainah menambahkan bahwa dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut tersebut berasal dari girik yang terbit pada tahun 1982, dan kemudian dilakukan pendaftaran tanah pertama kali pada tahun 2023 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved