Repelita Jakarta - Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah, mulai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dengan penemuan harta janggal yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Dedy Mandarsyah masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Januari 2025. Pahala menambahkan, berdasarkan data yang diterima, banyak harta yang belum dilaporkan dalam LHKPN Dedy, baik dari segi jumlah, kuantitas, maupun nilainya.
KPK juga telah memiliki data transaksi keuangan perbankan dan asuransi atas nama Dedy dan istrinya. Nama Dedy Mandarsyah sebelumnya mencuat ke publik setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sopirnya, Fadilah alias Datuk, terhadap mahasiswa koas di RSUD Siti Fatimah Palembang. Penganiayaan tersebut dipicu oleh protes putri Dedy yang bernama Lady terkait jadwal piket yang disusun oleh Luthfi, Ketua Koas di rumah sakit tersebut.
Pada LHKPN 2023 yang dilaporkan Dedy pada 14 Maret 2024, ia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp9,42 miliar. Harta tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp750 juta, satu unit mobil Honda CRV 2019 yang diterima sebagai hadiah senilai Rp450 juta, serta berbagai harta bergerak dan surat berharga lainnya senilai total Rp1,5 miliar. Selain itu, Dedy juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp6,7 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok