Repelita Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut Tangerang, Banten, pasti ilegal. Mahfud MD menyatakan keheranannya terhadap langkah pemerintah yang hanya mengambil tindakan hukum administratif terkait kasus ini.
Melalui akun X miliknya, Mahfud MD meminta agar kasus pagar laut ini segera diarahkan ke proses pidana. Ia menegaskan bahwa kasus pemagaran laut seharusnya tidak hanya ramai dibongkar, tetapi segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg kasus pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik," tegasnya dalam cuitan di akun X.
Mahfud MD juga menilai bahwa pembuatan sertifikat yang ilegal pasti mengarah pada dugaan kolusi dan korupsi. Ia heran mengapa tidak ada aparat penegak hukum yang bersikap tegas dalam menangani kasus ini.
"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" tulis Mahfud MD.
Mahfud menyoroti bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sejauh ini masih bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal, pelanggaran hukum yang terjadi jelas menunjukkan adanya tindakan merampas ruang publik melalui sertifikat ilegal.
"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Pd-hal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi," jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa penyelidikan lebih dalam seharusnya segera dilakukan agar kasus ini bisa diproses sebagai tindak pidana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok