Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

"Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, KPK Tak Khawatir Ia Kabur"

 Tidak Kabur Seperti Harun Masiku, Pengakuan Hasto Akan Kooperatif Jadi Dasar KPK Tak Lakukan Penahanan

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan kabur meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menyeret buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa KPK tidak khawatir Hasto akan melarikan diri karena Hasto sudah menyatakan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kalau melihat dari beberapa statement-statement yang bersangkutan, yang bersangkutan menyatakan akan taat hukum, akan menjalani prosesnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

“Itu menjadi kabar baik tentunya untuk penyidik maupun pihak-pihak lain ya, untuk memberikan contoh bahwa siapapun yang terlibat baik itu saksi maupun tersangka untuk bisa bersikap kooperatif dalam prosesnya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan terhambatnya proses penyidikan penuntutan sampai di persidangan nanti,” tambah dia.

Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK belum mengetahui kapan Hasto akan ditahan karena penahanan harus memenuhi syarat formil dan materiil yang berlaku.

Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR yang juga melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Pada 6 Juni 2024, Hasto juga diketahui memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK pada 10 Juni 2024 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

KPK menerbitkan sprindik pada 23 Desember 2024 untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved