Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Diskon 50 Persen Listrik untuk Pelanggan PLN Berlaku Hingga Februari 2025

 

Repelita Jakarta - Tarif normal listrik per kWh untuk tahun 2025 ini tidak mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan bagi pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan menyediakan diskon listrik sebesar 50 persen. Diskon tersebut berlaku untuk penggunaan bulan Januari dan Februari 2025 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan daya tertentu.

Namun, Bahlil Lahadalia selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa diskon 50 persen tersebut hanya untuk dua bulan saja dan tidak akan diperpanjang lagi. Itu berarti tarif listrik di bulan Maret 2025 akan kembali ke tarif semula.

Mengutip dari laman resmi PLN, berikut adalah rincian biaya listrik per kWh normal untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku di Januari 2025 tanpa potongan diskon 50 persen:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA-2.200 VA: Rp1.444,7 per kWh.
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500 VA-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp1.444,7 per kWh.
  • Golongan tarif listrik untuk kebutuhan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan tarif listrik untuk kebutuhan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

Sementara itu, untuk pelanggan listrik bersubsidi, tarifnya tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk sektor rumah tangga bersubsidi pada Januari 2025:

  • Daya 450 VA bersubsidi: Rp415 per kWh.
  • Daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.

Sedangkan, rincian biaya listrik sektor rumah tangga nonsubsidi adalah sebagai berikut:

  • Daya 900 VA untuk rumah tangga mampu (RTM): Rp1.352 per kWh.
  • Daya 1.300 VA-2.200 VA: Rp1.444,7 per kWh.
  • Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara, kebijakan diskon 50 persen akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik tertentu, yakni:

  • 450 VA.
  • 900 VA.
  • 1.300 VA.
  • 2.200 VA.

Diskon ini berlaku untuk penggunaan listrik selama dua bulan pertama di tahun 2025, yakni Januari dan Februari, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Pemberian diskon listrik akan dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan tidak perlu memasukkan kode voucer tertentu untuk mendapatkan potongan harga ini.

Bagi pelanggan pascabayar, tagihan listrik bulanannya akan terpotong secara otomatis untuk penggunaan bulan Januari 2025 (dibayar pada Februari 2025) dan Februari 2025 (dibayar pada Maret 2025).

Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon ketika membeli token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025.

Dengan begitu, pelanggan prabayar hanya perlu membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk memperoleh daya kWh yang sama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved