Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Terima Aduan Tom Lembong, Komnas HAM Masih Pelajari Bukti soal Dugaan Kriminalisasi

 Komisoner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). (Foto: Inilah.com/Syahidan)

Jakarta, 6 Desember 2024 - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia telah menerima pengaduan dari tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, terkait prosedur penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula.

Menurut Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, tim kuasa hukum Tom Lembong menuduh Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap kliennya. Mereka mengklaim ada diskriminasi dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Tom Lembong.

Hari menjelaskan bahwa Komnas HAM akan mendalami aduan tersebut, mengingat mereka baru menerima audiensi dari kuasa hukum Tom Lembong dua hari yang lalu. “Kami perlu mempelajari lebih lanjut terkait regulasi impor gula dan prosedur lainnya yang relevan,” ujar Hari.

Ia menambahkan bahwa pengaduan ini akan dilanjutkan dalam tujuh hari kerja setelah dilakukan analisis terhadap bukti-bukti yang sudah diberikan oleh keluarga Tom Lembong.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai bahwa tindakan Kejagung dalam kasus ini telah melanggar hak asasi manusia Tom Lembong, salah satunya terkait haknya untuk menunjuk atau memilih penasihat hukum sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan status tersangka. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim dalam persidangan pada 26 November 2024. Dengan keputusan tersebut, status Tom Lembong sebagai tersangka tetap berlaku.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, hakim juga menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Tom Lembong telah masuk dalam pokok perkara. Hakim memutuskan bahwa biaya perkara akan dibebankan kepada pemohon dengan nominal nihil.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved