Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rolls-Royce Rp15 Miliar Hadiah dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Dibeli Secara Tunai

 Rolls-Royce Rp15 Miliar Hadiah dari Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Dibeli Secara Tunai

Jakarta, 8 Desember 2024 – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengungkapkan bahwa ia telah membeli hadiah mewah untuk sang istri, Sandra Dewi. Harvey mengaku membelikan Sandra sebuah mobil mewah Rolls-Royce berwarna hitam senilai Rp15 miliar yang dibayar secara tunai pada tahun 2023.

Selain Rolls-Royce, Harvey juga membelikan Sandra sebuah Mini Cooper Countryman F60 berwarna merah sebagai hadiah ulang tahun pada 2022 dengan harga Rp1 miliar, yang juga dibayar tunai. Tidak hanya itu, Harvey mengatakan ia juga pernah membelikan mobil Lexus RX300 senilai Rp1,5 miliar untuk sang ibu pada 2019, yang digunakan untuk operasional ibunya.

Mobil-mobil mewah tersebut kini disita sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Harvey dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi ini juga menyeret sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Harvey dan Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey dan Suparta didakwa atas tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, di mana Harvey diduga menggunakan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli mobil mewah untuk sang istri. Keduanya menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reza, meskipun tidak menerima aliran dana dari kasus korupsi ini, turut didakwa karena keterlibatannya serta pengetahuan dan persetujuannya terhadap tindakan korupsi tersebut.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved