Repelita, Jakarta, 13 Desember 2024 - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan vonis terhadap 15 mantan petugas rutan KPK yang terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan.
Hakim menyebut perbuatan mereka mirip pepatah "pagar makan tanaman" yang mencederai proses penegakan hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak hanya merusak lembaga KPK tetapi juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga menikmati hasil dari pemerasan terhadap tahanan.
"Perbuatan terdakwa mencoreng lembaga KPK sebagai institusi pemberantas korupsi, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam menjalankan tugasnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Namun, dalam pertimbangan meringankan, hakim menyebut sikap sopan para terdakwa selama persidangan, penyesalan mereka atas kesalahan, serta tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan.
Dalam dakwaan, praktik pungli ini berlangsung di tiga cabang rutan KPK, yaitu Pomdam Jaya Guntur, Gedung C1, dan Gedung Merah Putih K4, Jakarta Selatan, dengan total kerugian mencapai Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023.
Berikut vonis yang diberikan kepada 15 terdakwa:
- Deden Rochendi: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun.
- Hengki: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp419,6 juta subsider 1,5 tahun.
- Ristanta: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp136 juta subsider 1 tahun.
- Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp94,3 juta subsider 6 bulan.
- Sopian Hadi: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun.
- Achmad Fauzi: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp34 juta subsider 6 bulan.
- Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp56 juta subsider 6 bulan.
- Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
- Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan.
- Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp96,2 juta subsider 6 bulan.
- Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp103,4 juta subsider 8 bulan.
- Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp116,45 juta subsider 8 bulan.
- Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp71,15 juta subsider 6 bulan.
- Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp93,95 juta subsider 6 bulan.
- Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp135,2 juta subsider 8 bulan.
Dengan vonis ini, majelis hakim berharap dapat menjaga integritas lembaga KPK serta mendukung program pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok