Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Obok-Obok Kantor Gubernur Bengkulu

 Breaking News: KPK Geledah Ruang Kerja Sekda dan Gubernur Bengkulu, Aparat  Bersenjata Disiagakan - Tribunbengkulu.com

Bengkulu, 4 Desember 2024 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (24/11) dalam kasus pemerasan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.

Kasus pemerasan ini diduga dilakukan untuk penggalangan dana kampanye Rohidin dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Pada September hingga Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri diketahui mengumpulkan seluruh Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan dukungan finansial terhadap program Rohidin.

Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, memberikan uang sebesar Rp200 juta melalui Evriansyah agar tidak dicopot dari jabatannya.

Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR, mengumpulkan Rp500 juta melalui pemotongan anggaran alat tulis kantor (ATK), SPPD, dan tunjangan pegawai. Ancaman pencopotan jabatan oleh Rohidin menjadi tekanan bagi Tejo apabila Rohidin gagal terpilih kembali.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, mengumpulkan Rp2,9 miliar atas perintah Rohidin. Uang tersebut berasal dari pencairan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) sebesar Rp1 juta per orang se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.

Setoran lain berasal dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera, yang menyerahkan uang sebesar Rp1,4 miliar lebih kepada Rohidin melalui Evriansyah. Dana ini dihimpun dari kontribusi masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Rohidin di Kota Bengkulu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan politik oleh petinggi daerah. (*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved