Repelita, Jakarta, 21 Desember 2024 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus memantau nasib sekitar 50.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi perusahaan terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa Kemnaker menghormati putusan MA dan akan memantau upaya hukum lanjutan yang akan diajukan oleh pihak Sritex. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan manapun, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” ungkap Noel, sapaan akrabnya.
Meskipun perusahaan dinyatakan pailit, Noel menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja tetap berlaku, termasuk pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial.
Sebagai langkah perlindungan terhadap pekerja, pemerintah juga telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.
Kemnaker juga memastikan bahwa pekerja terdampak dapat mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Pemerintah akan bekerja sama dengan manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok