
Jakarta, 6 Desember 2024 – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku seumur hidup. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri pada 4 Desember 2024.
Sudding menilai bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali dan STNK yang harus diperpanjang setiap tahun memberikan beban tambahan bagi masyarakat.
“Perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat, karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor,” ujar Sudding. Ia juga meminta agar Korlantas Polri mengkaji ulang peraturan tersebut.
Usulan ini langsung mendapat dukungan dari publik, terutama warganet. Banyak yang menyambut baik langkah DPR ini dan mengungkapkan kekhawatirannya terkait biaya perpanjangan yang terus meningkat.
“Kasihan dong pak polisi nggak bisa cari uang kopi,” ujar akun @yusuffnd__ di media sosial.
“Perpanjangan SIM aja ada tes kesehatan dan psikologi, masing-masing 150 ribu. Pas lagi tes, nggak tahu fungsinya apa, nggak di tensi, nggak di tanya-tanya,” tambah @secretcrowds11.
Banyak juga warganet yang berharap agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan.
“Finally good move from DPR,” kata akun @dadang_gonjes.
Pernyataan ini menunjukkan ada harapan baru bagi publik agar kebijakan yang tidak membebani rakyat bisa segera diterapkan, mengingat banyaknya komentar positif yang mengalir di media sosial. (*)
Editor: Elok WA R-ID