Jakarta, 5 Desember 2024 - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menghadapi tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus ini melibatkan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Jaksa menyatakan Helena terbukti membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12).
Selain hukuman penjara, Helena juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara.
Jaksa meminta majelis hakim untuk membebankan uang pengganti kepada Helena sebesar Rp 210 miliar, yang akan diperhitungkan dengan aset yang telah disita. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayar, harta Helena akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, hukuman penjara selama 4 tahun akan menggantikan uang pengganti.
Kasus korupsi ini melibatkan total 22 terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nama Helena Lim pertama kali mencuat sebagai tersangka pada 26 Maret 2024. Selain Helena, sejumlah nama lain juga terjerat dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat dan pelaku usaha, seperti Tamron Tamsil, Harvey Moeis, serta mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang sangat besar dan keterlibatan banyak pihak berpengaruh. Hingga kini, proses hukum terhadap para terdakwa masih berlangsung untuk memberikan keadilan bagi negara.(*)
Editor: Elok WA R-ID