Jakarta, 3 Desember 2024 – Gugatan Perdata Terhadap Proyek PSN PIK-2, Jokowi dan Pengembang Dituduh Merampas Tanah Rakyat
Sebanyak 20 orang dari berbagai profesi, termasuk aktivis, pengamat, dan purnawirawan TNI, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Joko Widodo, dua taipan besar Sugianto Kusuma (Aguan) dan Anthony Salim, terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Mereka membentuk Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2 (TA-MORPTR-PIK2).
Koordinator tim kuasa hukum, Ahmad Khozinuddin, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan pada 29 November 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 754/Pdt.G/2024/PN. Gugatan ini menuntut pembatalan proyek PSN tersebut dan ganti rugi sebesar Rp616,2 triliun, yang setara dengan proyeksi defisit anggaran negara pada 2025.
Gugatan ini bukan hanya melibatkan Jokowi dan dua taipan, tetapi juga perusahaan pengembang PT Pantai Indah Kapuk Dua TBK (PANI), perusahaan pembebas lahan PT Kukuh Mandiri Lestari, serta sejumlah pejabat, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya, dan Kementerian Keuangan.
Para penggugat menilai bahwa proyek PSN PIK-2 telah menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial. Mereka memaparkan dugaan penyelundupan hukum terkait pembebasan lahan yang melibatkan area yang tidak masuk dalam PSN, serta dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan kawasan tersebut. Proyek ini juga dinilai merampas hak tanah rakyat, dengan warga terpaksa menjual tanah mereka dengan harga sangat murah.
Selain itu, pengantaran tanah timbun untuk pengurugan kawasan PIK-2 menimbulkan kerusakan jalan, polusi, serta kecelakaan yang merenggut nyawa. Beberapa akses publik juga terputus, termasuk akses nelayan yang terganggu akibat pembangunan area tersebut.
Gugatan ini mengungkap adanya pelanggaran surat Kemenko Perekonomian dan Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur yang menyebutkan penyimpangan terkait pengelolaan proyek PSN PIK-2.(*)
Editor: Elok WA R-ID