
Repelita, Jakarta, 13 Desember 2024 - Kasus penganiayaan yang melibatkan sopir ibu Lady Aurellia Pramesti terhadap seorang dokter koas di Palembang telah menarik perhatian publik.
Peristiwa ini berawal dari perselisihan terkait jadwal jaga pada libur Nataru yang diatur oleh Luthfi, seorang dokter koas yang menjadi korban. Lady Aurellia diduga mengadu kepada ibunya, Sri Meilina, yang kemudian mengatur pertemuan dengan Luthfi yang berujung pada penganiayaan.
Tindakan kekerasan ini menjadi sorotan, terutama karena terkait dengan keluarga pejabat Dedy Mandarsyah, yang merupakan ayah dari Lady Aurellia.
Dedy menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, yang menjadi perhatian setelah peristiwa tersebut.
Masyarakat pun memperbincangkan gaji Dedy Mandarsyah berdasarkan statusnya sebagai pejabat eselon II di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan peraturan, pejabat eselon II seperti Dedy menerima gaji pokok yang berkisar antara Rp3.307.400 hingga Rp5.431.900, dengan tambahan tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan yang mencapai angka signifikan.
Tunjangan kinerja pejabat eselon II juga dapat mencapai Rp13.670.000 hingga Rp21.330.000 per bulan.
Kasus ini tidak hanya menyoroti soal kekerasan yang terjadi, tetapi juga menggugah perhatian tentang kekayaan dan gaji pejabat yang terlibat dalam insiden tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

