
Jakarta, 12 Desember 2024 - Kehidupan Gus Miftah masih terus menarik perhatian publik. Kali ini, hal yang sedang menjadi perhatian adalah pondok pesantren miliknya, Pondok Pesantren Ora Aji, yang terletak di Sleman, DI Yogyakarta. Berbagai perdebatan muncul terkait nama masjid dan pondok pesantren tersebut.
Ponpes Ora Aji didirikan oleh Gus Miftah pada tahun 2011. Pondok pesantren ini terletak di Jalan Werkudara, Tundan, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah masjid di Ponpes Ora Aji, yang dinamai Masjid Al Mbejaji. Namun, penamaan masjid ini memicu perdebatan di media sosial. Ada netizen yang mempertanyakan penulisan nama masjid, menyebut bahwa "masjid ora mbejaji" memiliki arti yang kurang baik. Kritikan datang dari warganet yang membandingkan penulisan tersebut dengan penulisan lainnya yang memiliki makna lebih bermakna.
Selain itu, nama pondok pesantren Ora Aji juga mendapat kritik dari publik. Beberapa netizen menilai bahwa nama tersebut tidak cocok dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bahkan, KH Achmad Chalwani memberikan pendapat bahwa memilih nama haruslah yang baik, karena hal itu berhubungan dengan doa. Menurutnya, nama "Ora Aji" mengandung makna tidak bernilai.
Namun, Gus Miftah memberikan penjelasan tentang nama pondok pesantrennya. Melalui akun TikTok, Gus Miftah menyatakan bahwa penamaan "Ora Aji" tidak dimaksudkan untuk memaksakan bahasa Arab. Ia menjelaskan bahwa "Ora Aji" dalam bahasa Inggris berarti "no value" dan mengandung makna bahwa manusia tidak memiliki nilai kecuali melalui proses belajar di pondok pesantren tersebut. Gus Miftah berharap santri yang datang ke ponpes dapat menjadi pribadi yang lebih istimewa dan berarti setelah lulus.
Pondok Pesantren Ora Aji dikenal memiliki fokus pada pembinaan santri dari latar belakang yang unik, termasuk mantan napi dan individu yang pernah bekerja di tempat hiburan malam. Gus Miftah berharap mereka dapat menemukan makna hidup dan nilai-nilai positif melalui pendidikan yang diberikan di pesantren tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

