Kemkomdigi Tutup 41.026 Konten Judi Online, Komitmen Berkelanjutan Pemberantasan Judol
Jakarta, 30 November 2024 – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menutup 41.026 konten terkait judi online (judol) yang dapat diakses dari Indonesia. Penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online secara tegas dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pemberantasan judi online tanpa pandang bulu. "Kami akan terus melanjutkan upaya ini untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online," ujarnya.
Konten yang diblokir meliputi tiga akun media sosial besar dengan ratusan ribu pengikut, di antaranya @anteuticc dengan 153 ribu pengikut, @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, dan @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut. Penutupan ini merupakan bagian dari kampanye berkelanjutan yang dimulai sejak 2017. Sejauh ini, lebih dari 5,2 juta konten yang berafiliasi dengan judi online telah diblokir, termasuk di platform seperti Meta, Google/YouTube, X, Telegram, dan TikTok.
Kemkomdigi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap janji-janji palsu yang ditawarkan oleh konten judi online. "Judi online hanya perangkap yang dirancang untuk membuat pemain terus-menerus kalah. Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun, bukan ilusi yang ditawarkan judi," tambahnya.
Untuk melawan perjudian daring, Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat, seperti Aduankonten.id, WhatsApp di 0811-9224-545, dan WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Masyarakat juga bisa melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank yang terlibat dalam tindak pidana.
Dengan upaya bersama, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari bahaya judi online dan membangun lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. "Mari kita bersama-sama melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judi online," tutup Molly. (*)
Editor: Repelita - RS