Desk Pemberantasan Perjudian Daring Ungkap 619 Kasus Judi Online Sejak Dibentuk
Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah berhasil mengungkap 619 kasus perjudian online sejak resmi dibentuk pada 4 November 2024.
Sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Desk Pemberantasan Perjudian Daring.
Hal itu diungkapkan Wahyu dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis, 21 November 2024.
Barang Bukti dan Uang yang Disita
Menurut Wahyu, pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp77.653.433.548 dari operasi pemberantasan judi daring.
Selain uang, berbagai barang bukti lain juga berhasil diamankan.
Barang bukti tersebut meliputi:
- 858 unit ponsel.
- 111 unit laptop, PC, dan tablet.
- 470 buku rekening.
- 829 kartu ATM.
- 6 unit kendaraan.
- 2 unit bangunan.
- 27 senjata api.
Peran Para Tersangka
Wahyu menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki berbagai peran dalam sindikat perjudian online.
Peran mereka antara lain sebagai operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, hingga pembuat dan pencari nasabah untuk rekening judi online.
"Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya berada di luar negeri," jelas Wahyu.
Komitmen Pemberantasan
Aparat penegak hukum bersama pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian daring.
Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi berbagai instansi terkait untuk memastikan pemberantasan praktik haram tersebut berjalan efektif.(*)