Gus Sadad Kembali Dipanggil Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pokmas
Surabaya, 29 November 2024 – Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad alias Gus Sadad, akan kembali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut terkait dengan aliran dana pokmas yang diterima oleh Gus Sadad. Sebelumnya, Gus Sadad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, mangkir saat dipanggil pada 22 Oktober 2024.
“Terkait dana pokmas, aliran dana ini kepada saudara AS. Ditunggu saja, mungkin dalam waktu dekat kita juga akan melakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep, Jumat, 29 November 2024.
Tim penyidik KPK juga tengah mengusut kasus jual beli aset yang diduga berasal dari uang suap yang terkait dengan Gus Sadad.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan pengembangan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, bersama sejumlah pihak lainnya, yang terjadi pada Desember 2022.
KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 dan menetapkan 21 tersangka, meskipun identitas mereka belum dipublikasikan secara resmi. Beberapa nama yang telah dipastikan sebagai tersangka antara lain Kusnadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP; Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat; Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra; dan Mahhud, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDIP.
Selain itu, beberapa nama lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra; Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra; serta Abd Muttolib, Ketua DPC Partai Gerindra Sampang; dan Moch Mahrus, Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.
Penyidikan juga melibatkan pihak-pihak lain seperti Achmad Yahya M, seorang guru; Bagus Wahyudyono, Staf Sekwan DPRD Provinsi Jawa Timur; Sukar, Kepala Desa; serta sepuluh orang dari pihak swasta.
(*)