KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pokmas APBD Jawa Timur, Aset Apartemen dan Rumah Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli aset apartemen dan rumah yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Pada Senin, 18 November 2024, KPK memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan transaksi jual beli aset tersebut. Saksi yang diperiksa antara lain Karen Olivia Wondal, staf legal PT Puncak Dharmahusada, dan Kika Karyantika, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami asal-usul dana yang digunakan untuk pembelian aset tersebut.
KPK sebelumnya juga telah mencegah 21 orang yang terlibat dalam dugaan suap pengelolaan dana hibah pokmas dari bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah tersebut berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini. Beberapa nama yang tercatat dalam daftar tersebut antara lain Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD, serta sejumlah tokoh swasta dan pejabat lainnya.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simandjuntak. Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara pada 26 September 2023 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar atas tindakannya dalam menerima ijon fee dari dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK mencakup kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta beberapa rumah di berbagai wilayah, seperti Surabaya, Malang, Sidoarjo, dan Sumenep.
Barang bukti yang disita antara lain kendaraan mewah, uang tunai senilai Rp1 miliar, dan sejumlah barang berharga lainnya, termasuk jam tangan Rolex dan cincin berlian.
Dana hibah untuk kelompok masyarakat yang menjadi fokus penyelidikan ini mencapai Rp200 miliar, yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode anggaran 2020–2022 dan 2022–2024.
Dugaan korupsi ini melibatkan beberapa pejabat dan tokoh penting yang kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh KPK.
Daftar 21 Orang yang Dicegah ke Luar Negeri
KPK telah mencegah 21 orang yang terlibat dalam perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur antara tahun 2019 dan 2022. Berikut adalah daftar 21 orang yang dicegah tersebut:
- Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
- Ahmad Heriyadi (swasta)
- Mahhud (anggota DPRD)
- Achmad Yahya M. (guru)
- R. A. Wahid Ruslan (swasta)
- Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
- Jodi Pradana Putra (swasta)
- Hasanuddin (swasta)
- Ahmad Jailani (swasta)
- Mashudi (swasta)
- Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
- Kusnadi (ketua DPRD)
- Sukar (kepala desa)
- A. Royan (swasta)
- Wawan Kristiawan (swasta)
- Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
- Ahmad Affandy (swasta)
- M. Fathullah (swasta)
- Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
- Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
- Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Barang Bukti yang Disita KPK
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini, termasuk Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan berbagai rumah di Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut antara lain:
- Kendaraan: 8 unit, termasuk mobil mewah seperti Alphard, Pajero, Honda CRV, dan Toyota Innova.
- Uang tunai: baik dalam mata uang asing maupun rupiah, dengan total kurang lebih Rp1 miliar.
- Uang tunai lainnya sebesar Rp50 juta.
- Barang mewah: 1 jam tangan Rolex dan 2 cincin berlian.
- Barang bukti elektronik: handphone, harddisk, dan laptop.
- Dokumen-dokumen terkait: buku tabungan, buku tanah, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan, dan lain-lain.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak, yang telah divonis sembilan tahun penjara pada 26 September 2023.
Sahat terbukti menerima ijon fee dari dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur untuk periode 2020–2024, khususnya untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total dana hibah kelompok masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai Rp200 miliar.
Sahat Tua bersama beberapa rekannya, termasuk staf ahlinya, Rusdi, serta Koordinator Pokmas Abdul Hamid, terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(*)