Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kapolrestabes Semarang Akui Bingung Kronologi Tawuran Tewaskan Pelajar, 4 Saksi Baru Diperiksa

 

Kasus Tewasnya Pelajar Semarang, GRO, yang Ditembak Polisi Masih Dalam Proses Hukum

Semarang, 28 November 2024 – Kasus tewasnya pelajar Semarang, GRO (17), yang ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, masih dalam proses hukum.

Penyidik telah menggelar konferensi pers yang mengungkap sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru. Polisi juga mengungkap kronologi konflik antara dua kelompok gangster, yaitu Seroja dan Tanggul Pojok, yang disebut sebagai latar belakang kejadian ini.

Polisi menjadikan perkelahian antar dua kelompok gangster tersebut sebagai alasan tindakan Aipda Robig yang menembak mati GRO, yang dituduh menyerang anggota polisi tersebut.

Konferensi pers tersebut menghadirkan empat tersangka, yaitu Michael Pesach Lukmana (20), DP (15), AD (15), dan HRA (15). Tiga tersangka berasal dari kelompok Seroja, sedangkan satu tersangka berasal dari kelompok Tanggul Pojok.

Selain itu, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti celurit panjang hampir satu meter yang diklaim milik GRO.

Namun, terdapat kejanggalan dalam rilis kasus ini. DP, anggota gangster dari kelompok Seroja, mengaku tidak mengenali korban, GRO. Ia malah mengungkapkan bahwa senjata tajam yang disita oleh polisi adalah milik almarhum.

"Saya nyasar ke kelompok Tanggul Pojok. Makanya, saya tidak kenal sama GRO," ujar DP di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (27/11/2024).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengaku bingung menjelaskan peran DP dalam insiden ini. "Di TKP pertama, mereka tawuran. Mereka itu tidak tahu kawan, tidak tahu lawan," kata Irwan.

Penyidik juga menunjukkan rekaman video yang diambil dari handphone tersangka Michael Pesach Lukmana. Ada tiga video yang merekam adegan kejar-kejaran antara kedua kelompok gangster. Selain itu, dua rekaman video CCTV juga diputar untuk memberikan gambaran tentang peristiwa tersebut.

Kapolrestabes Semarang menjelaskan bahwa ketika tawuran tersebut berpapasan dengan anggota Satresnarkoba, Aipda Robig Zaenudin, tindakan penembakan dilakukan. Penyidikannya kini sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah.

Menurut Irwan, Aipda Robig menembak GRO sebanyak dua kali, yang mengakibatkan GRO tewas. Tembakan pertama mengenai pinggul kanan GRO, sedangkan tembakan kedua mengenai SA dan AD.

Saksi Baru Dihadirkan

Polisi juga telah memeriksa 17 saksi dalam kasus ini, dengan empat saksi baru yang dihadirkan dalam konferensi pers.

AI, salah satu saksi, mengaku tidak mengenal korban, GRO, dan menolak tawuran ketika diajak oleh GRO. AI mengaku hanya memberikan celurit panjang kepada GRO yang diminta untuk diambilkan dari lantai dua rumahnya.

Saksi lainnya, FB, mengatakan bahwa GRO datang ke rumahnya pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23.00 WIB dan mengajaknya tawuran. Namun, FB menolak. FB mengklaim bahwa senjata celurit yang menjadi barang bukti milik GRO dan SA.

Komnas HAM juga memberikan perhatian terhadap kasus ini. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tindakan penembakan oleh Aipda Robig sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara humanis dan meminta perlindungan bagi saksi dan korban.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengklaim bahwa pihak kepolisian telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban selama proses hukum. Namun, keluarga korban masih tertutup dan tidak membuka diri terhadap bantuan hukum yang ditawarkan oleh berbagai pihak.

Zainal Abidin, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat Jawa Tengah, menyatakan bahwa kasus ini terkesan ditutupi, meskipun pihaknya berusaha memberikan bantuan hukum dan investigasi agar kasus ini terang.

Kasus ini masih terus bergulir, dengan berbagai pihak yang menantikan kejelasan dalam penyelidikan dan proses hukum yang adil. (*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved