Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah dengan Kerugian Rp300 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Hendry Lie, yang juga dikenal sebagai pendiri maskapai Sriwijaya Air, ditangkap pada Senin (18/11/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Hendry Lie merupakan pemilik manfaat (beneficiary owner) PT Tinindo Internusa (TIN).
Hendry disebut secara sadar dan aktif terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
"Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Abdul menambahkan bahwa bijih timah yang digunakan dalam kerja sama tersebut bersumber dari kegiatan penambangan ilegal melalui CV BPR dan CV SFS.
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.
Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2024, namun sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan berobat ke Singapura.
Hendry akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat kembali dari Singapura.
Setelah penangkapan, Hendry langsung diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejagung.
Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus korupsi timah ini, diketahui ada 23 pelaku lainnya yang juga terlibat.
Berikut daftar 23 pelaku tersebut:
- Toni Tamsil alias Akhi.
- Suwito Gunawan, Komisaris PT SIP.
- MB Gunawan, Direktur PT SIP.
- Tamron alias Aon, pemilik manfaat CV VIP.
- Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP.
- Kwang Yung alias Buyung, mantan Komisaris CV VIP.
- Achmad Albani, Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS.
- Rosalina, General Manager PT TIN.
- Suparta, Direktur Utama PT RBT.
- Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021.
- Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
- Alwin Akbar, mantan Direktur Operasional dan eks Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
- Helena Lim, Manajer PT QSE.
- Harvey Moeis, pihak perpanjangan tangan PT RBT.
- Fandy Lie, marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.
- Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019.
- Rusbani, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019.
- Amir Syahbana, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
- Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
- Supianto, Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
- Hendry Lie, pemilik manfaat PT TIN.
Beberapa dari pelaku tersebut telah diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)