
Jakarta - Bendahara Umum (Bendum) Projo, Panel Barus, merespons gugatan yang dilayangkan pihak Habib Rizieq terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Panel mengatakan setiap individu memiliki hak untuk menggugat.
"Gugatan itu hak tiap individu," kata Panel Barus kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).
Meski begitu, Panel mengatakan gugatan politis di luar kebenaran akan membingungkan rakyat. Dia mempertanyakan gugatan yang bertujuan mendiskreditkan pemimpin negara.
"Banyak yang harus dipertimbangkan karena menyangkut pemimpin negara. Gugatan yang politis apalagi untuk tujuan lain di luar kebenaran, hanya akan membingungkan rakyat. Kasihan rakyat diombang-ambingkan. Belum lagi gugatan yang bertujuan mendiskreditkan pemimpin negara. Apa yang diinginkan? Apa tujuannya?" ujarnya.
Lebih lanjut, Panel mengatakan saat ini merupakan momen untuk bersatu bukan membodohi rakyat. Dia yakin presiden terpilih, Prabowo Subianto menentang ide yang mendiskreditkan pemimpin negara.
"Saya yakin Pak Prabowo sebagai Presiden yang akan datang menentang ide-ide yang mendiskreditkan pemimpin negara, sebab itu juga akan merembet pada mendiskreditkan lembaga-lembaga negara termasuk lembaga hukum. Jangan membodohi rakyat, sekarang harus bersatu nemapaki masa depan. Rakyat sudah muak pada caci-maki," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?
"Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).
Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Aziz menjelaskan latar belakang gugatan itu dilayangkan. Dia menyebut gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan Jokowi.
"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.
Dalam siaran pers pihak penggugat yang dibagikan Aziz Yanuar, terdapat sejumlah penjelasan mengenai alasan menggugat Jokowi. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam hingga menjadi presiden dua periode.
Di keterangan pers tersebut disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai dari pernyataan 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:
- Habib Rizieq Shihab
- Mayjen TNI (Purn) Soenarko
- Eko Santjojo
- Edy Mulyadi
- M Mursalim R
- Marwan Batubara
- Munarman
Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
- Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
seperti dikutip dari detik
PERNYATAAN PENGGUGAT
Kami Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) yang merupakan kuasa hukum dari HABIB RIZIEQ SYIHAB dkk, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, JOKOWI telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;
2. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh JOKOWI dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan;
3. Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa. Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi);
4. Bahwa gugatan tersebut berisi fakta-fakta tentang rangkaian kebohongan JOKOWI, yang diantaranya:
4.1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
4.2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA;
4.3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
4.4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
4.5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
4.6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong JOKOWI;
dan rangkaian kebohongan JOKOWI lainnya.
5. Bahwa telah ternyata semua pernyataan JOKOWI tersebut hanyalah merupakan kebohongan, sehingga dalam petitum gugatan yang kami mintakan diantaranya:
5.1. Menghukum JOKOWI membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 (selama JOKOWI menjabat sebagai Presiden) untuk disetorkan kepada kas negara;
5.2. Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada JOKOWI;
5.3. Memerintahkan kepada negara untuk menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun JOKOWI.
6. Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan JOKOWI, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia.
PARA PENGGUGAT:
1. HABIB RIZIEQ SYIHAB
2. MAYJEN TNI (PURN) SOENARKO MD
3. EKO SANTJOJO, S.H., M.H.
4. EDY MULYADI
5. DRS. H. M MURSALIM R
6. MARWAN BATUBARA
7. MUNARMAN, S.H.
TIM ADVOKASI MASYARAKAT ANTI KEBOHONGAN (TAMAK)
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.
M. HARIADI NASUTION, S.H., M.H., CLA.
ACHMAD ARDIANSYAH, S.H.
HERI ARYANTO, S.H., M.H.
WISNU RAKADITA, S.H., M.H.
ANN NOOR QUMAR, S.H.
HUJJATUL BAIHAQI H, S.H.
DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.
DWI HERIADI, S.H.
SUMADI ATMADJA, S.H., M.H.
REYNALDI SYAHPUTRA, S.H.
DIVING SAFNI, S.H.


