
Presiden Prabowo Subianto membiayai seluruh kegiatan retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, tanpa menggunakan dana APBN, melainkan dengan uang pribadinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
“Kegiatan tersebut dipersiapkan oleh beliau dan tim sejak satu bulan sebelum dilantik,” tutur Hasan Nasbi dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Meskipun Hasan tidak mengulas banyak perihal retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang, dia memastikan bahwa seluruh urusan dana sepenuhnya berasal dari kantong Prabowo Subianto.
“Jadi menggunakan dana dari Pak Prabowo sendiri,” jelas dia.
Terkait hal ini, publik pun menjadi penasaran dengan gaji Prabowo Subianto semenjak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Lantas, berapa gaji Presiden Prabowo?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, besaran gaji Presiden RI diatur secara hukum.
Undang-undang ini mencakup gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.
Gaji pejabat tertinggi negara, selain presiden dan wakil presiden, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Jumlah tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA.
Nominal ini belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Presiden Indonesia adalah sebesar Rp 30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Selain gaji, Prabowo Subianto juga berhak menerima sejumlah tunjangan.
Dalam Pasal 2 aturan yang sama, disebutkan bahwa presiden berhak mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS, seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan makan/beras.
Besaran tunjangan jabatan telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan tersebut, tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000.
Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima Presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.
Selain itu, selayaknya pejabat negara lainnya, seorang presiden juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, yang menyatakan bahwa semua biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya menjadi tanggungan negara.(*)

