
Pakar Hukum Hudi Yusuf Soroti Mandeknya Kasus Payment Gateway Kemenkumham dan Pertanyakan Status Denny Indrayana
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyatakan kekecewaannya terhadap mandeknya kasus payment gateway yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di kepolisian, yang telah berlangsung hampir sepuluh tahun. Ia mempertanyakan ketidakjelasan status eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang belum juga ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015.
"Seharusnya, Denny Indrayana segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2015, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkap Hudi di Jakarta pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Hudi mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan dan meminta klarifikasi dari jajarannya mengenai kasus yang tampaknya mandek ini. Ia khawatir ada pengondisian dalam penanganan kasus tersebut, mirip dengan kasus Ronald Tannur yang belakangan ini menghebohkan publik.
"Kasus-kasus seperti ini seringkali menjadi 'barang dagangan'. Jika ada indikasi bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) terlibat, maka kami minta Kapolri untuk melakukan pemeriksaan mengenai alasan mengapa kasus ini tidak kunjung berjalan," tambahnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait dugaan korupsi dalam proyek payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di mana Denny dianggap telah menginstruksikan rujukan dua vendor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Denny diduga juga memfasilitasi dua vendor, yaitu PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, untuk mengoperasikan sistem pembayaran yang diduga melanggar aturan. Uang dari kedua vendor tersebut diduga disetorkan ke rekening yang seharusnya langsung menuju Bendahara Negara, yang menyebabkan dugaan kerugian negara mencapai Rp32.093.692.000 (sekitar Rp32,09 miliar), serta terdapat pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta.
Brigjen (Pol) Anton Charliyan, Kepala Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa manuver Denny dalam kasus ini tidak sepenuhnya disetujui oleh rekan-rekannya di Kemenkumham. Meskipun demikian, Denny bersikeras untuk melanjutkan program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Kejaksaan Agung juga telah memberikan tanggapan terkait kasus ini, yang hingga kini masih terhenti di tim penyidik Bareskrim Polri. "Saya belum mendapatkan informasi mengenai penghentian kasus payment gateway," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi pada Selasa, 13 Juni 2023.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pelapor, Andi Syamsul Bahri, yang menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P-21. Ia heran mengapa perkara ini belum memasuki tahap persidangan.
"Perkara ini telah selesai diperiksa oleh Bareskrim dan dianggap P-21 memenuhi syarat untuk dituntut oleh Kejaksaan Agung," tegas Andi dalam surat permohonannya kepada Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2023.***

