Salah satu raksasa industri tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu krediturnya, PT India Bharat Rayon.
Juru bicara Pengadilan Niaga, Harno Patriadi, menyatakan bahwa keputusan pailit ini dipimpin oleh Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid dan disertai penunjukan kurator serta hakim pengawas yang akan mengelola aset Sritex.
Meski pailit dan bangkrut sering dianggap sama, keduanya sebenarnya memiliki perbedaan mendasar dari segi hukum dan kondisi finansial. Berikut penjelasan singkat tentang perbedaan antara pailit dan bangkrut, seperti dirangkum dari situs Hukum Online, Jumat, 25 Oktober 2024.
Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Pailit merupakan kondisi di mana sebuah perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur meski keuangannya tidak sepenuhnya bermasalah. Status pailit sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Berdasarkan aturan ini, sebuah perusahaan dapat dinyatakan pailit apabila:
- Memiliki dua atau lebih kreditur,
- Tidak mampu melunasi setidaknya satu utang yang sudah jatuh tempo, dan
- Keputusan pailit diajukan oleh kreditur yang dirugikan atau oleh debitur sendiri.
Setelah dinyatakan pailit, Pengadilan Niaga akan menunjuk kurator untuk mengelola aset perusahaan. Aset yang disita kurator nantinya akan dijual untuk melunasi utang yang dimiliki.
Proses kepailitan melibatkan pengawasan ketat dari pengadilan, dan sidang pertama harus dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah permohonan diajukan.
Di sisi lain, bangkrut adalah kondisi yang menunjukkan perusahaan mengalami kerugian besar hingga bisnisnya berhenti beroperasi. Kebangkrutan umumnya disebabkan oleh kegagalan bisnis yang berat atau kerugian besar yang terus berlanjut.
Adapun, faktor-faktor yang memengaruhi kebangkrutan dapat berasal dari:
- Faktor eksternal, seperti perubahan kebijakan ekonomi yang tidak dapat dikendalikan perusahaan,
- Faktor internal, seperti kesalahan manajemen (mismanajemen) dalam pengelolaan perusahaan.
Misalnya, pada krisis ekonomi tahun 1998, sejumlah bank di Indonesia terpaksa ditutup akibat kebijakan IMF. Kebijakan ini menyebabkan dampak besar pada perusahaan-perusahaan yang menjadi nasabah bank tersebut, hingga banyak yang bangkrut.
Ketika perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, mereka masih bisa melakukan restrukturisasi atau diambil alih oleh pihak ketiga hingga kembali menguntungkan.
Itulah perbedaan utama antara pailit dan bangkrut yang terletak pada kondisi finansial dan aspek hukumnya. Pailit umumnya berkaitan dengan ketidakmampuan membayar utang dalam jangka pendek, sementara bangkrut adalah situasi di mana perusahaan benar-benar tidak bisa beroperasi karena kerugian besar seperti dikutip dari viva
Perusahaan yang pernah menjadi kebanggaan bangsa ini resmi dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Pailitnya Sritex menyisakan pertanyaan besar tentang penyebab kejatuhannya, serta dampaknya bagi perekonomian regional dan nasional.
Kemarin, Kamis (23/10/2024) Pengadilan Niaga Semarang telah resmi menyatakan emiten dengan kode saham SRIL ini pailit.
Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari salah satu kreditur yang merasa tidak terpenuhi kewajibannya.
Pailitnya perusahaan tekstil raksasa ini tentu menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional, serta ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Sritex.
Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex telah lama berkutat dengan masalah keuangan. Pada September 2023, ekuitas perusahaan tercatat negatif, menandakan defisit modal dan kondisi perusahaan yang kritis.
Utang Sritex mencapai US$1,54 miliar (Rp24,3 triliun), jauh melebihi asetnya yang hanya US$653,51 juta (Rp10,33 triliun).
Penurunan drastis kinerja Sritex dipicu oleh beberapa faktor, termasuk pandemi Covid-19 yang menghantam industri tekstil global.
Persaingan ketat di pasar internasional dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga memperparah kondisi keuangan perusahaan.
Yang menarik dalam kontestasi Pemilu 2024 lalu, para direski dan karyawan Sritex kompak mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Kala itu Gibran didampingi istri Selvi Ananda mengunjungi pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo.
Direksi dan ribuan karyawan antusias menyambut Gibran sejak di gerbang masuk.
Dalam kesempatan itu, Presiden Komisaris PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto memaparkan perjalanan PT Sritex hingga saat ini serta kontribusi untuk masyarakat dan pemerintah.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih karena Gibran sudah bersedia datang ke pabrik PT Sritex.
“Semoga membawa berkah. Kami menaruh harapan besar kepada Mas Gibran untuk dapat memberikan pencerahan bagi kepentingan kemajuan industri tekstil nasional,” kata Iwan pada medio Januari 2024 lalu.
Iwan kemudian mengajak Gibran menemui karyawan pabrik yang sudah berkumpul di luar ruangan.
Di sini lebih spesial, karyawan PT Sritex yang berkumpul lebih banyak lagi.
Panggung dengan backdrop kartun Prabowo-Gibran dan tulisan menang sekali putaran memenuhi seluruh ruangan.***