
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
Meski demikian, sidang ditunda pada 22 Oktober 2024 mendatang.
Sebab Hakim Ketua sidang, Suparman, meminta pihak tergugat, yakni yang datang mewakili Jokowi, untuk memperbaiki dokumen gugatan.
"Untuk sidang berikutnya, supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukup ya. Sidang ditunda hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2024, di ruangan yang sama. Sidang ditutup," kata Suparman, Selasa.
Diketahui, Habib Rizieq bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan terhadap Jokowi lantaran ayah tiga anak itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden, yakni 2012-2024.
Habib Rizieq bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan lewat Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Berikut kebohongan-kebohongan Jokowi yang dimaksud Habib Rizieq, dikutip dari Kompas.com:
- Kebohongan soal komitmen Jokowi menjabat Gubernur DKI Jakarta selama satu periode (lima tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat;
- Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil Esemka;
- Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing);
- Kebohongan akan melakukan swasembada pangan;
- Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur, seperti Kereta Cepat Indonesia China (KCIC);
- Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Serangkaian kebohongan itu dianggap dilakukan Jokowi untuk pencitraan dirinya, serta menutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan," kata penggugat dalam siaran pers, Selasa (1/10/2024).
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi Masyarakat Anti Kebohongan, mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/Jokowi (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak penggugat meminta Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode 2014-2024, untuk disetorkan kepada kas negara.
Pihak penggugat juga mendesak negara agar menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah, juga uang pensiun, kepada Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.
Alasan Sidang Gugatan Habib Rizieq Shihab Ditunda
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi, Selasa, ditunda hingga 22 Oktober 2024 mendatang.
Pasalnya, pihak penggugat, Habib Rizieq dan kawan-kawan, keberatan karena pihak tergugat tak membawa surat kuasa atas nama pribadi Jokowi.
"Izin, Yang Mulia. Setelah tadi kita melihat surat tugas. Perlu kami sampaikan, gugatan kami itu ditujukan kepada personel Pak Joko Widodo. Bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden," ujar kuasa hukum penggugat, Selasa.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua, Suparman, juga berpendapat sama.
"Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik, bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya," ujar Suparman.
Menjawab hal tersebut, pihak tergugat berdalih karena relas disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Karena itu, pihak tergugat menghadiri persidangan tersebut lebih dulu.
"Memang benar, Yang Mulia kalau kami cermati dari gugatan itu Joko Widodo sebagai pribadi. Namun demikian, relas tersebut sampai di kantor kami," kata kuasa hukum tergugat.
"Jadi mau tidak mau kami untuk sementara menghadiri terlebih dahulu. Kemudian akan kami laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," imbuh dia.
Terkait hal itu, Suparman pun menunda sidang pada 22 Oktober 2024 mendatang.
Ia meminta pihak tergugat untuk melengkapi dokumen yang diminta.
Stafsus: Jangan Gunakan Hukum untuk Sensasi
Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, merespons gugatan perdata yang diajukan Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
"Tiap warga negara memang berhak mengajukan upaya hukum, tetapi sebaiknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan keseriusan," kata Dini dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Ia menekankan pentingnya mendukung klaim hukum dengan bukti yang jelas, sesuai dengan prinsip dasar hukum.
Dini mengingatkan agar tidak ada yang menyalahgunakan hak hukum hanya untuk mencari perhatian atau memprovokasi. "Penggunaan upaya hukum yang disediakan konstitusi jangan disalahgunakan untuk kepentingan sensasi," tegasnya.
Mengenai gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, Dini menyatakan bahwa publik sebaiknya menilai sendiri kinerja Jokowi selama 10 tahun pemerintahannya, yang pasti tak lepas dari kelebihan maupun kekurangan.
"Istana belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut karena gugatan ini ditujukan ke pengadilan. Kita masih menunggu kejelasan apakah gugatan ini untuk Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," tambah Dini.
Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak menggugat Presiden Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya, mereka meminta pengadilan menyatakan Jokowi telah melanggar hukum dan menuntut ganti rugi triliunan rupiah.***

