Kejaksaan Agung (Kejagung) di era pemerintahan Prabowo Subianto mendatang sudah pasti tambah ngegas mengejjar koruptor. Hal itu diyakini dari agenda pemberantasan korupsi yang dimasukkan dalam 8 Asta Cita dan 17 program prioritas oleh Prabowo.
"Tentu itu akan terjadi diawali dengan langkah Prabowo dalam bersih-bersih di Kejagung, Jaksa merangkap calo, Jaksa merangkap mafia kasus, saya yakin tidak akan ditoleransi oleh Prabowo," kata Pemimpin Redaksi RMOL Ade Mulyana dalam diskusi publik bertajuk bertema "Mampukah Kejagung Pertahankan Kinerja Berantas Korupsi Era Presiden Prabowo Subianto?" di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (27/9).
Komitmen Prabowo memberantas korupsi tidak perlu diragukan. Prabowo dalam berbagai kesempatan bertekad akan membabat para koruptor dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
"Prabowo paham betul korupsi yang membuat rakyat tidak sejahtera. Yang terbaru misalnya, Prabowo menyampaikan akan menyisihkan anggaran khusus untuk memberantas dan mengejar koruptor. Bahkan akan mengirim pasukan khusus mencari koruptor yang kabur ke antartika," jelasnya.
Di sisi lain, soal kinerja Kejagung dalam pemberantasan korupsi selama 5 tahun terakhir bisa dilihat dari yang tampak luar dan tampak dalam.
Lanjut Ade, tampak di luar bisa lihat dari survei yang memotret Kejagung menjadi lembaga hukum paling dipercaya oleh publik ketimbang KPK, Polisi, dan Kehakiman.
Selain itu, juga dari masifnya giat penanganan kasus yang ditangani Kejagung menimbulkan kerugian negara puluhan triliun rupiah.
Namun tampak dari dalam Kejagung punya tumpukkan persoalan, mulai dari oknum jaksa yang merangkap calo, jaksa double job mafia kasus, hingga manipulasi aset terpidana korupsi untuk kepentingan pribadi yang ujungnya merusak integritas lembaga.
"Kalau melihat komitmen dan visi misi saat kampanye Pilpres lalu, saya yakin betul pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung di era pemerintahan Prabowo akan lebih ngegas," jelas Ade.
"Semangat memberantas korupsi yang digelorakan Prabowo tentu perlu didukung. Namun, kita sebagai masyarakat memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga sekaligus mengingatkan Prabowo agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan dengan penegakan hukum yang korup," tandasnya.
Diskusi ini sendiri diselenggarakan oleh Suara Netizen +62. Turut menjadi pembicara Pengamat Politik Ray Rangkuti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Yuni Artha Manalu, Praktisi Hukum Petrus Selestinus, dan diskusi dimoderatori oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.