Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu direvisi.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai seluruh anggota dewan di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.
"Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Ia menyebut sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot adalah penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.
Selain itu, ia menyebut UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti pada 2024, yang mana pilpres, pileg, dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.
"Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, revisi UU Pemilu juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
"Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas," ujar Mardani.
Menurut dia, kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029 seperti dikutip dari viva
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu perlu direvisi. Dia mengatakan hal itu setelah seluruh anggota Komisi II DPR menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perihal penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga 2025.
“Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 September 2024.
Doli menyebutkan sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot anggotanya, seperti penggunaan anggaran untuk rumah dinas dan apartemen untuk komisioner KPU, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi Pemilu dan Pilkada 2024 menggunakan film.
Menurut dia, UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024, yang mana pemilu presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) diselenggarakan pada tahun yang sama.
“Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga mengungkapkan perihal revisi UU Pemilu.
“Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” ujar Mardani.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota Dewan 2024-2029.***