Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Siang Ini, DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pada hari ini, Kamis (22/8).

Rapat paripurna sedianya digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Kesetjenan DPR RI, rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.

Adapun, rapat paripurna siang nanti untuk mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Agenda pengesahan RUU Pilkada ini menjadi puncak dari serangkaian pembahasan intensif di Badan Legislasi DPR yang telah menimbulkan berbagai reaksi, termasuk kritik dari beberapa pihak.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan membawa RUU Pilkada pada pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna yang akan digelar besok, Kamis (22/8).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPR terkait hasil pembahasan revisi UU Pilkada yang telah rampung dibahas di tingkat I.

Selanjutnya, pimpinan DPR akan menggelar Rapat Bamus untuk mengagendakan sejumlah pembahasan dalam Rapat Paripurna, termasuk pengesahan UU Pilkada.

"Kami tadi sudah menyurati pimpinan, berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat," kata Baidowi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8) seperti dikutip dari rmol

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Sebut Pihaknya Sesalkan Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Ia menyesalkan, Baleg DPR secara terang-terangan membangkang terhadap putusan MK.

"Kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata I Dewa Gede Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8).

Pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Pasalnya, Baleg tiba-tiba secara mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada, setelah hadirnya putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai bata usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD

Lalu ambang batas itu diubah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Selain itu, MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Namun, Baleg DPR tidak mengindahkan putusan MK itu. Palguna menegaskan, masyarakat sejatinya tidak diam melihat sikap tersebut.

"Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK. Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society, serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," pungkasnya.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved