Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Bangga dan Bersyukur Punya UU Cipta Kerja Baru, Walau Tuai Kontroversi dan Angka Pengangguran Tinggi

Jokowi Bangga dan Bersyukur Memiliki UU Cipta Kerja Baru Walau Tuai Kontroversi dan Angka Pengangguran Indonesia Tinggi (setkab.go.id)

Presiden Joko Widodo bangga dan bersyukur memiliki Undang-undang (UU) Cipta Kerja walaupun menuai kontroversi. Selain itu juga angka pengangguran Indonesia yang tinggi yang menjadi sorotan masyarakat dan para pengamat kebijakan.

Pada pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD yang berlangsung Jumat 16 Agustus 2024. Presiden Jokowi menyatakan bahwa setelah 79 tahun merdeka akhirnya Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai bentuk modernisasi hukum Indonesia.

Selain itu juga Undang-Undang Cipta Kerja yang telah merevisi 80 Undang-undang dan 1.200 pasal sebagai usaha menderegulasi berbagai peraturan yang tumpang tindih. Disamping itu akhirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan untuk memberikan perlindungan nyata dan kuat bagi perempuan dan anak-anak.

Presiden juga menjelaskan bahwa hal tersebut sebagai hasil kerja keras bersama dan bukti persatuan Indonesia. Menurutnya persatuan, kerukunan, kerja keras dan kegotongroyongan semua pihak dapat membawa Indonesia lebih maju lagi.

Apresiasi juga diberikan pada MPR RI yang telah memperkokoh ideologi negara, memperdalam rencana penyusunan Pokok-pokok Haluan Negara dan menjaga silaturahmi para tokoh bangsa. Begitu juga dengan DPR RI yang sudah melaksanakan fungsi legislasi, fungsi penganggaran, pengawasan dan merumuskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 agar transisi pemerintahan berjalan baik.

UU Cipta Kerja berawal dari pemerintah mengusulkan RUU Cipta Kerja masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 di 17 Desember 2019 lalu. Selama prosesnya, RUU Cipta Kerja banyak ditolak khususnya oleh kalangan buruh dan aktivis mahasiswa.

Namun demikian DPR tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Setelah pengesahan tersebut terjadilah demonstrasi di berbagai tempat di Indonesia dan buruh pun sempat menggugat leat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian diputuskan MK bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021. Hingga DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipaker pada 21 Maret 2023 dalam Rapat Paripurna DPR.

Sebuah sarikat buruh Nahdlatul Ulama (NU), Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dalam konferensinya menolak dan menentang UU Cipta Kerja. Menurut mereka terdapat sejumlah pasal yang bermasalah dalam undang-undang tersebut.

Sedikitnya ada 64 sampai 66 pasal tentang pekerja alih daya atau outsourcing yang kurang jelas. Aturan-aturan tersebut dinilai akan menjadi ketentuan umum pemberian kerja di Indonesia untuk semua jenis pekerjaan.

Mengenai status pekerja alih daya sebenarnya telah berjalan melalui UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mengatur pekerja alih daya yang berlaku hanya untuk lima jenis pekerjaan yaitu sopir, petugas kebersihan, sekuriti, catering dan jasa migas pertambagan.

Lalu ada pula pasal 79 dan pasal 84 tentang pemberian cuti panjang yang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa perusahaan hanya memberi beberapa jenis cuti diantaranya cuti istirahat antara jam kerja dan libur mingguan.

Disamping UU Cipta Kerja yang menuai banyak kontroversi, Indonesia juga masih memiliki masalah lain mengenai jumlah pengangguran yang tinggi. Menurut data yang dihimpun oleh International Monetary Fund (IMF) per April 2024, Indonesia berada di peringkat pertama dari negara ASEAN yang memiliki pengangguran tertinggi sebesar 5,2 persen. Sedangkan negara ASEAN yang memiliki jumlah pengangguran terendah diraih oleh Thailand dengan 1,1 persen tingkat pengangguran pada April 2024 seperti dikutip dari ayobandung

Pada perjalanannya, RUU Cipta Kerja mendapat pertentangan banyak pihak, terutama dari kalangan buruh dan aktivis mahasiswa.

Namun demikian DPR tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020.

Selain itu Presiden Jokowi juga telah mengesahkan serta menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Salah satu yang menentang UU Cipta kerja tersebut adalah Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).

Sarbumusi menilai, pasal 64-66 tentang pekerja alih daya atau outsourcing tidak jelas.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved