Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gagal Genjot Penerimaan Negara, Subsidi KRL Bakal Dicabut, PEPS: Pelanggaran Konstitusi


 Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyayangkan rencana pemerintah menerapkan skema subsidi KRL Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2025.

"Para pejabat negeri ini memang terbukti tidak kompeten. Subsidi KRL mau dicabut karena penerimaan negara anjlok, (padahal) pemerintah tidak mampu menjaga atau meningkatkan penerimaan negara. Tapi rakyat yang dikorbankan dengan kenaikan harga," tegas Anthony kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Ia bahkan menyebut subsidi yang diberikan berdasarkan NIK demi alasan adil, justru merupakan pemikiran sesat dan sangat menyimpang.

"Harga tiket kereta harus berlaku sama bagi semua pihak, sesuai konstitusi pasal 28i ayat 2, bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," tuturnya.

"Pemerintah hanya bisa memberlakukan harga diskriminatif (price discrimination) melalui perbedaan pelayanan atau perbedaan fasilitas, seperti pembagian kelas VVIP, kelas bisnis, atau kelas ekonomi," lanjut dia.

Oleh karena itu, bila pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan ini, maka sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). "Artinya, subsidi KRL berbasis NIK melanggar HAM seperti diatur di dalam konstitusi," tandasnya.

Sebagai informasi dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, belanja subsidi PSO tahun anggaran 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI) sebesar Rp4,79 triliun.

Anggaran ini untuk operasional KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek.

Namun, ada catatan yang menyertai penyaluran subsidi angkutan kereta api ini. "Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek," seperti dikutip dari Buku Nota Keuangan 2025, Kamis (29/8/2024).

Saat ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka diskusi publik untuk membahas penerapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved