Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Pengesahan RUU Pilkada Batal, Kaesang Bungsu Jokowi Dipastikan Tak Bisa Maju Pilgub!

 

Sore ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Ini juga berimplikasi ke langkah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco, Kamis (22/8).

Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ucap dia.

Soal putusan 70, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.

Namun dengan pernyataan Dasco ini, pelaksanaan Pilkada 2024 resmi menggunakan Putusan 70.

Putusan itu menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.

Artinya, karena revisi UU Pilkada tak jadi disahkan di rapat paripurna, putusan ini membuat Kaesang tak bisa maju di Pemilihan Gubernur.

Sebab, Kaesang berulang tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, pada 22 September, Kaesang belum genap 30 tahun.

Sebelum ini, Kaesang diisukan kuat bakal melenggang ke Pilgub Jawa Tengah. Ia digadang akan menjadi cawagub dari eks Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi.

Putra bungsu Presiden Jokowi itu masih bisa maju Pilkada 2024. Yakni dengan maju Pemilihan Wali Kota atau Pemilihan Bupati. Sebab, syarat usia untuk maju di sana adalah 25 tahun.

Lantas, ke mana langkah Kaesang sang Ketua Umum PSI itu selanjutnya? seperti dikutip dari kumparan

Dasco Dikabarkan Temui Jokowi Sebelum Umumkan Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dikabarkan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (22/8/2024) siang.

Orang kepercayaan Prabowo Subianto itu disebut bertemu Jokowi sebelum mengumumkan pengesahan RUU Pilkada batal.

Dasco membantah ada pertemuan dirinya dengan Presiden Jokowi.

Dia pun mengaku tidak pernah datang ke Istana.

"Nah itu tadi banyak sekali yang tanya ke saya, sementara saya tidak ke Istana tidak ketemu pak Jokowi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra itu meminta awak media menanyakan langsung kepada wartawan Istana.

Dia mengklaim tidak ada urgensinya untuk bertemu Jokowi.

"Mungkin boleh dicek dari sumber-sumber wartawan di sana. Memang tidak ada urgensinya," ujarnya.

Umumkan Pengesahan RUU Pilkada Batal

Dasco mengumumkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved