Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Ini Dampaknya pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

 

Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatanya sebagai ketua dan anggota KPU RI oleh oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Hal itu diungkapkan oleh pengamat sosial politik, Yusfitriadi, di Cibinong, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024).

"Dalam prespektif Pilkada serentak 2024,
posisi KPU RI tidak mempunyai peran signifikan," kata Yusfitriadi.

Dia menjelaskan peran KPU RI dalam Pilkada hanya pada ranah regulasi, dalam hal ini Peraturan KPU dan berbagai variabel turunanya.

"Urusan Pilkada Serentak 2024 murni merupakan kerjanya KPU Propinsi dan Kabupaten/kota," ujarnya.

Begitupun dengan penglolaan anggaran, Pilkada tidak melibatkan anggaran dari APBN.

"Sumber anggaran Pilkada Serentak 2024 bersumber dari APBD Propinsi dan Kabupaten/kota masing-masing, tidak melibatkan APBN," ucap Yusfitriadi.

Pria yang biasa disapa Kang Yus ini menilai kegiatan yang dilakukan oleh KPU RI dalam Pilkada hanya berkaitan dengan kerja monitoring, visitasi dan tugas-tugas delegatif.

"Dalam konteks pelaksanaan Pilkada, pemberhentian Ketua KPU RI sama sekali tidak terpengaruh terhadap proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," bebernya.

Meskipun demikian, pemberhentian ketua KPU RI akan berdampak pada ranah non teknis.

Pertama, soal trust publik. Yusfitriadi melihat perilaku ketua KPU RI ini mencoreng nama besar penyelenggara pemilu. Apalagi yang dinyatakan bersalah merupakan simbol utama penyelenggara pemilu yaitu ketua KPU RI.

"Kasusnya tidak hanya sekali ini, minimal dua kali dia mendapatkan vonis bersalah. Tentu saja kondisi ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu," paparnya.

Kedua, kasus ini menjadi pemantik bagi masyarakat dan peserta Pilkada untuk mengadukan kasus etik jika dalam pelaksanaan pilkada ditemukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

"Kasus ini menjadi warning bagi penyelenggara pemilu pada Pilkada Serentak 2024, terlebih jika kasus ketua KPU RI ini dibawa ke danah pidana dengan alat bukti putusan DKPP RI," ungkap Yusfitriadi.

Menurutnya, kasus asusila yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam pemilu dan pemilihan merupakan pelanggaran etik.

Namun ketika ditarik ke ranah pidana umum akan banyak pasal yang bisa digunakan termasuk pasal penyalahgunaan jabatan.

"Informasinya pihak pengadu juga membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. Ini menjadi peringatan bagi penyelenggara Pilkada serentak," bebernya.

Yusfitriadi memberikan apresiasi kepada DKPP RI yang telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari.

"Keputusan ini sangat terlambat. Seharusnya DKPP memberikan sanksi pemberhentian ketika kasus asusila yang sama sebelumnya dengan Wanita Emas. Namun DKPP hanya memberikan vonis peringatan keras terakhir, bukan pemberhentian," ujar Yusfitriadi.

Pendiri Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) ini juga menilai pemberhentian ini terkesan politis karena diputuskan setelah adanya kepastian keterpilihan anggota legislatif serta pasangan presiden dan wakil presiden.

"Kasus asusila terhadap salah seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa ini terjadi pada tahapan Pemilu 2024, tetapi diputuskan setelah Pemilu. Disini putusan DKPP terlihat sangat politis," tandas Yusfitriadi.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved