Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dosa 2 Petinggi Polisi di Kasus Pegi, Berani Anulir Kapolri dan Putusan Pengadilan: Keterlaluan!

Dosa 2 Petinggi Polisi di Kasus Pegi, Berani Anulir Kapolri dan Putusan Pengadilan: Keterlaluan!

 Dosa dua petinggi Polri di kasus Pegi Setiawan ini diungkap oleh Mantan Kabareskrim Kombes (Purn) Susno Duadji.

Kedua petinggi Polri ini berkukuh sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Bahkan petinggi Polri itu berani menganulir pernyataan Kapolri dan putusan Pengadilan Negeri Cirebon.

Keduanya adalah Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Irjen Sandi Nugroho pada tayangan di Kompas TV menunjukkan foto Pegi Setiawan bersama dua wanita.

Ia menyebut bahwa foto itu jadi bukti kuat keterlibatan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina.

Menurut Sandi Nugroho, foto itu diakui sebagai pelaku oleh salah satu narapidana kasus Vina.

"Di dalam BAP pelaku menyebutkan ya ini Pegi pak, ini pelakunya," kata Sandi Nugroho, bulan Mei lalu.

Setelah itu, muncul pernyataan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengakui ada kesalahan penanganan kasus Vina di awal.

Bahkan pesan Kapolri yang disampaikan oleh Wakapolri Komjen Agus Andrianto, penyidikan kasus Vina tidak berdasar pada scientific crime investigation.

Namun pernyataan Kapolri itu diklarifikasi oleh Irjen Sandi Nugroho.

Shandi menyebut bahwa pernyataan itu dilontarkan Sigit di ruang akademis sebagai bahan evaluasi bagi para wisudawan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk selalu mengedepankan scientific crime investigation.

Selain itu, Shandi juga mengatakan bahwa kasus Vina awalnya dilaporkan sebagai korban laka lantas.

Oleh itu, kata Shandi, pihaknya belum sempat melakukan otopsi jasad Vina dan Eki lantaran sudah dimakamkan.

Rupanya sikap Sandi itu dikritik keras oleh Susno Duadji. Irjen Sandi Nugroho, kata Susno, meyakini bahwa Pegi memang pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Bahkan ia disebut keterlaluan karena berani menganulir pernyataan Kapolri.

"Pernyataan kapolri diluruskan oleh Kadiv Humas, keterlaluan ini anak," ucapnya.

Sebab menurut Sandi Nugroho, apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah sesuai dengan prosedur. Nyatanya kini Hakim PN Bandung menyatakan adalah kesalahan prosedur.

"Katanya tidak ada kesalahan dari Rudiana, bahwa penyidikan sudah sesuai prosedur, kata Kompolnas lho, dan katanya Kadiv Humas Polri," jelasnya.

Dosa petinggi polri berikutnya yakni pernyataan Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan yang menghapus dua DPO kasus Vina Cirebon.

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).

Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Bahkan menurut Surawan, dua DPO lainnya itu hanya fiktif belaka.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata dia lagi.

"Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," kata Surawan lagi.

Setelah penyelidikan mendalam, dua nama itu yang selama ini diungkap saksi adalah bohong.

Akan tetapi Surawan menyebut tidak menutup kemungkinan nantinya akan muncul tersangka lain.

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.

Pernyataan Kombes Surawan itu, menurut Susno Duadji merupakan kesalahan fatal.

Sebab, Surawan dengan beraninya menganulis putusan PN Cirebon 8 tahun lalu.

Di mana putusan itu menyebut ada tiga DPO di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Bayangkan seorang Direskrimum Polda Jabar berani menganulir putusan pengadilan, itu fiktif, itu gak ada, ini pengetahuan hukumnya di mana ini," kata Susno Duadji.

Bahkan ia khawatir jika Kombes Surawan akan terus memimpin penyidikan untuk kasus lainnya.

"Akan dibiarkan orang seperti ini mimpin reserse level Polda Jabar?," kata dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved