Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cleansing Guru Honorer Langgar UU 14/2005

 

Pemecatan ratusan guru honorer di Jakarta dinilai melanggar UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi X DPR, Saiful Huda, menyikapi kebijakan memecat guru honorer dengan istilah cleansing.

Menurutnya, pemecatan guru honorer itu tidak mengindahkan sistem demokratis di Indonesia, karena dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan resmi.

"Kebijakan Pemprov itu melanggar UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Di dalam beberapa pasal ditegaskan, pengelolaan termasuk tentang guru harus berkeadilan, berkelanjutan, dan demokratis. Unsur-unsur itu tidak dipenuhi oleh kebijakan mendadak itu," tegas Saiful Huda, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/7).

Legislator dari Fraksi PKB itu juga mengatakan, pemecatan guru honorer itu dilakukan secara sepihak, sebab itu Mendikbud Ristek Nadiem harus mencabut kebijakan itu.

"Mereka bertindak sepihak, langsung memutuskan kontrak kerja dengan pihak guru, karena itu saya minta kebijakan itu dicabut," ucapnya.

"Pemda secepatnya duduk bersama BPKP, memastikan bahwa kebijakan itu dicabut dulu dan dicarikan solusi yang baik," tutup Saiful Huda seperti dikutip dari rmol

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyayangkan kebijakan cleansing guru honorer yang terjadi di DKI Jakarta. Menurutnya, itu dapat menyebabkan masalah baru yaitu kekurangan guru di sekolah-sekolah.

"Kebijakan cleansing guru honorer bisa menyebabkan kekurangan guru di sekolah yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar," kata Dede dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).

Pada akhirnya, jika kebijakan tersebut dilanjutkan, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat, dalam hal ini peserta didik. Terlebih, bagi para murid yang baru memasuki tahun ajaran baru seperti sekarang.

Dede pun menyoroti penggunaan kata cleansing untuk kebijakan penataan guru honorer. Menurutnya, kata tersebut sama sekali tidak humanis karena memiliki arti pembersihan.

"Cleansing itu kata yang terlalu sadis. Itu kan berarti pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kebijakan cleansing terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Temuan BPK menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.***

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved