Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Update, Polisi Tetapkan Oknum Pengurus Pondok Pesantren yang Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Wali, sebagai Tersangka

 

Penyidik Satreskrim Polres Lumajang akhirnya menetapkan Muhammad Erik, oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim kepada tvOnenews.com melalui sambungan telepon, Jumat (28/6).

"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim, Jumat (28/6). Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan terhadap Erik. Menurut Rohim, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Erik.

"Belum (ditangkap), nanti kita panggil yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, diduga dinikahi oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.

Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri.

Usai orang tua korban mengetahui putrinya dinikah siri oleh Erik, mereka pun melaporkan Erik ke Mapolres Lumajang pada 14 Mei 2024.

Total, sudah ada lima orang termasuk tersangka Erik yang sudah diperiksa polisi dalam kasus ini. Sementara itu, Mat Rokim selaku ayah korban berharap pelaku segera ditangkap. "Kita minta pelaku segera ditangkap sebelum kabur dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Mat Rokim.

Sumber Berita / Artikel Asli : tv one

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved