Kader PDIP, Muhammad Guntur Romli tak sepakat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya fatwa itu hahya menimbulkan fitnah.
“Dengan segala hormat, fatwa MUI yang melarang ucapan salam lintas agama hanya menyebarkan kecurigaan & kontroversi dalam kehidupan berbangsa, fatwa yang memantik "fitnah",” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Minggu (2/6/2024).
“Apalagi dengan klaim 'wajib diikuti' padahal fatwa adalah pendapat hukum dari ahli agama yang berlaku terbatas,” tambahnya.
Menurut Gun Romli, salam kintas agama bentuk dari pluralitas. Budaya baik yang mestinya dilestarikan.
“Salam Lintas Agama dalam konteks kehidupan berbangsa yang plural adalah budaya positif yang harus terus dilestarikan,” ucapnya.
Jika ditarik dalam hukum Islam. Ia bilang salam lintas agama merupakan budaya yang bisa dijadikan sumber hukum.
“Dalam kaidah hukum Islam (fiqh) budaya positif bisa menjadi sumber hukum (al-'adah muhakkamah). Salam Lintas Agama untuk memperkuat persatuan tak ada hubungannya dengan keyakinan,” terangnya.
Adapun MUI telah menetapkan fatwa tentang salam lintas agama. Fatwa itu terbit sebagai hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung.
Fatwa tersebut menyatakan pengucapan salam merupakan doa yang bersifat 'ubudiyah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
Sumber Berita / Artikel Asli : fajar