Konferensi Waligereja Indonesia menyatakan tak tertarik mengelola tambang. Meski regulasi yang baru saja dikeluarkan Jokowi mengakomodir untuk itu.
Pegiat Media Sosial Stefan Antonio menanggapi hal itu. Ia juga menanyakan kenapa ormas kegamaan ingin mengurusi tambang.
“Ormas Keagamaan mainan Tambang itu urusan dan faedahnya apasih?” ungkapnya dikutop fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, ormas keagamaan mestinya mengutusi keimanan saja. Tidak perlu mengurusi tambang.
“Dah bener Kalian urusin aja masalah keimanan. Rakyat Negara ini,” ujarnya.
Ia bilang, saat ini pendidikan di Indonesia sudah kacau. Ia berharap organisasi keagamaan tidak ikut kacau.
“Pendidikan di Negara ini udah Kacau . Jangan juga Keagamaan ikut kacau gara-gara organisasi keagamaannya sibuk cari cuan dari bisnis tambang,” ucapnya.
Adapun aturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.