JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, tengah mematangkan kajian satu alamat maksimal untuk tiga Kepala Keluarga (KK).
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pembatasan KK dalam satu domisili alamat dimaksudkan untuk menertibkan administrasi kependudukan.
"Ini masih dalam pengkajian. Kita masih dalam pembentukan naskah akademik nanti. Baru ini akan dimasukkan dalam Raperda Pendudukan setelah UU Nomor 2 Tahun 2024, ini juga sebagai turunan dalam pengaturan adminduk. Baru nanti dalam usulan Raperda itu masuk ke DPRD dan dikonsultasikan. Tapi kita sedang mengkaji ini," ujar Budi Awaluddin, Jumat (24/5/2024) kepada awak media.
Pemprov DKI Akan Data Ulang 11,3 Juta Penduduk Warga Ibukota
Budi menengarai adanya hunian padat dan tidak layak, sehingga dapat menganggu kesehatan dari penghuninya dengan fenomena yang ada sekarang ini.
"Karena memang kan fenomenanya luar biasa nih. Ada sampai 20 KK, 30 KK," paparnya.
Terkait keberadaan KK ke empat dan seterusnya, apakah wajib pindah atau dilakukan kebijakan lainnnya, Budi Awaluddin menyebutkan tengah dalam kajian serius.
"Ya ini nanti di dalam naskah akademik akan kita kaji bersama dengan OPD lainnya. Kan nanti juga seiring dengan penataan kependudukan, bisa jadi mereka sudah banyak yang pindah. Karena kan banyaknya numpang KK, numpang alamat. Seperti itu. Nah ini kan seiring sejalan (dengan penertiban adminduk)," jelasnya.
Program ini disebut Budi Awaluddin bersinergi dengan program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta.
"Nanti kita data lagi mereka. Apakah dengan hasil cleansing data yang program penataan ini akhir tahun, nanti kita lihat hasilnya seperti apa, berapa jumlah yang numpang KK, numpang alamat. Setelah itu nanti baru kita kaji, dan kita juga lakukan sosialisasi, dan kita juga mungkin bisa mengecek ke lapangan. 20 KK kita langsung lihat, apakah riilnya seperti itu," kata Budi Awaluddin
Budi menyebutkan kemungkinan untuk satu lokasi yang dalam satu alamat memiliki puluhan KK untuk dibuat kawasan rusun.
"Kalau memang riilnya hanya dua KK, orang tua dan anaknya, yang lain numpang dan tidak tinggal di situ, kan bisa masuk program penataan lagi di tahun depan. Ya misalnya banyak KK, kita lihat kondisi rumahnya. Apakah rumahnya memang memadai untuk itu. Ya kan? Apakah rumahnya besar sekali untuk menampung semua. Kan gitu. Kalau misal tidak tertampung, itu kan enggak bagus untuk kehidupan keluarga. Mungkin bisa saja kita koordinasi dengan Dinas Perumahan, yang kelebihan itu bisa di rumah susun atau seperti apa. Nah ini masih kita kaji sih," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan aturan baru dimana dalam satu alamat rumah hanya diperbolehkan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK).
Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta karena banyak warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta namun masih menggunakan alamat Jakarta sehingga bansos yang disalurkan riskan salah sasaran.
Sumber Berita / Artikel Asli: okezone