Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto tak sependapat jika Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan uji materi lalu mengubah materi muatan terkait batas usia calon kepala daerah.
Sebab menurut Hasto, tugas dan fungsi mengubah Undang-undang harus dijalankan oleh DPR yang berwenang di bidang legislasi.
Hal itu ia sampaikan usai ditanya tentang kebijakan MA terbaru yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
"Suatu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi sehingga materi muatan tersebut harusnya menjadi produk dari DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi, bukan berada di lembaga yudikatif," kata Hasto ditemui di rumah pengasingan Bung Karno, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024).
Sumber Berita / Artikel Asli : kompas