Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Terbukti Salah Gelembungkan Suara di Jatim, KPU Hanya Ditegur

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Namun, KPU hanya dijatuhkan sanksi berupa teguran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3).

Bawaslu juga tidak memberikan perintah untuk mengoreksi perolehan suara tersebut meskipun ada perbedaan selisih hasil perolehan suara caleg DPR RI dari Golkar antara di formulir C.Hasil dan D.Hasil.

Perkara itu tercatat dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024. Gugatan dilayangkan oleh Saman selaku saksi dari Partai Demokrat.

Dia menyebut perselisihan yang terjadi setelah adanya penetapan hasil pemilu secara nasional dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Bawaslu tidak bisa mengubah hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," ujar Bagja.

Anggota majelis lainnya, Herwyn JH Malonda menyebut dari bukti-bukti yang dibawa Saman, ada beberapa yang terbukti ditemukannya selisih hasil.

Dia mengatakan ada enam TPS yang terbukti ada selisih perolehan suara antara formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS di TPS dan D.Hasil hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

Enam TPS itu adalah sebagai berikut:

1. TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. Formulir C.Hasil = 66, tetapi D.Hasil = 67.

2. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 21, namun D.Hasil = 22.

3. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. Formulir C.Hasil = 1, tetapi D.Hasil = 2.

4. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.

5. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. Formulir C.Hasil = 0, tetapi D.Hasil = 1.

6. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. Formulir C.Hasil = 32, tetapi D.Hasil = 33.

Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved