![](https://onlineindotv.files.wordpress.com/2024/03/image-339.png?w=800)
Kubu capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menegaskan, apabila memenangi Pilpres 2024, pihaknya akan tetap mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Demikian diungkapkan juru bicara Anies-Muhaimin, Billy David saat ditanya mengenai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyebut kubu Anies-Muhaimin tak akan menggugat hasil pilpres apabila ditetapkan sebagai pemenang.
"Kubu Anies-Muhaimin akan tetap mempersoalkan (pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka) itu karena merupakan persoalan hukum yang serius dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945," kata Billy, Sabtu (30/3/2024).
Billy melanjutkan, pernyataan kuasa hukum KPU bahwa kubu Anies-Muhaimin tak akan menuntut apabila menang pilpres adalah sebuah asumsi yang bersifat tuduhan.
Pasalnya, pihak yang menggugat hasil Pemilu 2024 tidak hanya pihaknya, tetapi juga ada pihak capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Salah satu materi gugatannya pun sama, yakni mendiskualifikasi Gibran dari proses Pemilu 2024.
"Apakah tidak cukup bukti? Bagaimana KPU yang ketuanya sudah melanggar etik berkali-kali, bagaimana kredibilitasnya? bagaimana pengaruh terhadap kinerja KPU?" tutur Billy.
"Jadi, kami sarankan KPU fokus membuktikan bantahannya terhadap pokok-pokok permohonan dari dua pemohon, bukan mengeluarkan asumsi tak berdasar," lanjut dia.