Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Berharap Pilpres 2024 Jujur dan Adil, Mahfud MD: Kecurangan Tak Memberi Berkah

 Menko Polhukam Mahfud Md tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kedatangan Mahfud untuk bertemu Presiden Joko Widodo usai dirinya dideklarasikan sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. TEMPO/Subekti.

Bakal cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud Md berharap Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 dilaksanakan secara jujur dan adil. Ia tidak ingin ada kecurangan dalam pesta demokrasi lima tahun sekali tersebut.

"Kecurangan, kesewenang-wenangan, pemaksaan, dan penipuan di dalam pemilu itu tidak akan memberi berkah," kata Mahfud di Surabaya dikutip dari keterangan video, Sabtu 11 November 2023. 

Mahfud menambahkan, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil pun telah dijamin dalam konstitusional Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945. 

"Kalau Indonesia melahirkan pemimpin karena kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, itu tidak akan pernah baik," kata Mahfud.

"Maka kepada siapapun yang ingin Indonesia ini baik, mari kita laksanakan pemilu ini untuk memberikan kesempatan kepada rakyat secara bebas menentukan pilihannya sendiri," tambahnya. 

Sebelumnya, Mahfud Md sempat menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang memutuskan adanya pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan soal batas usia capres-cawapres. Ia mengapresiasi tim yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu karena telah mengembalikan marwah MK.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd, Selasa, 7 November 2023.

Diberitakan sebelumnya, MKMK memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik berupa prinsip kepantasan dan kesopanan dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres. 

Atas pelanggaran ini, para hakim dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Putusan itu diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa 7 November 2023.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjut Jimly.

Selain itu, dalam putusan MKMK yang lain, memutuskan kalau Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat, sehingga harus dicopot jabatannya sebagai Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly Asshiddiqie. "Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved