Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok dan Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugatannya Soal Usia Nyapres Dikabulkan MK

Sosok dan Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugatannya Soal Usia Nyapres Dikabulkan MK

Inilah sosok dan profil Almas Tsaqibbirru mahasiswa yang gugatannya soal batas usia nyapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sosok Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa).

Adapun Almas Tsaqibbirru telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.

Almas mulai kuliah di Unsa pada semester Ganjil 2019 sebagai status peserta didik alias mahasiswa baru pada saat itu.

Almas menghabiskan masa studi di Unsa sebanyak 8 semester atau 4 tahun.

Untuk diketahui, Almas juga merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).

Mahasiswa Fakultas Hukum, Almas Tsaqibbirru

Atas: Mahasiswa Fakultas Hukum, Almas Tsaqibbirru menguji ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres. Bawah: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).

Anwar Usman menyebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

Sebelumnya Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. 

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.

Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres. 

Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."

"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik."

"Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah," seperti keterangan yang tertera di laman mkri.id. 

Sosok dan Profil Almas

Almas Tsaqibbirru telah lulus dan meraih gelar sarjana atau strata 1 (S1) dari Program Studi Ilmu Hukum, Unsa.

Sosok bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A ini lahir di Surakarta pada 16 Mei 2020. Sehingga saat ini, ia berusia 23 tahun.

Almas Tsaqibbirru diketahui tinggal di Jebres, Solo.

Profil

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000

Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Baliho Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berdampingan dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto terpampang di beberapa titik Jalan Kota Medan, Senin (16/10/2023). 

Alasan MK Kabulkan Gugatan

Sementara itu, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun.

Di sisi lain, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar Hakim MK, Guntur Hamzah.

Hamzah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.

Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.

Putusan ini pun berlaku mulai Pilpres 2024.

Sumber Berita / Artikel Asli : Tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved