Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

SOSOK Boasa Simanjuntak: Inisiator Save Babi - Advokat Gadungan, Kini Dipenjarakan Lamsiang Sitompul

Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan digiring petugas memasuki sel tahanan Polrestabes Medan.Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul berhasil memenjarakan sosok Boasa Simanjuntak karena diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Boasa Simanjuntak dulu dikenal sebagai penggerak aksi unjuk rasa "Save Babi" dan juga pernah dilaporkan seseorang karena dugaan advokat gadungan.

Kini, Boasa Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Boasa Simanjuntak terlihat memakai baju tahanan digiring memasuki sel tahanan.

Boasa Simanjuntak ditahan berdasarkan laporan Lamsiang Sitompul dengan nomor laporan STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan ketika ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan. 

Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan ketika ditangkap Personel Satreskrim Polrestabes Medan.
Menurut pelapor, Lamsiang Sitompul, Boasa Simanjuntak dilaporkan karena telah menyebarkan informasi hoaks melalui video yang diunggahnya di akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16, pada Jumat (28/7/2023) silam.

"Saya melihat di grup WhatsApp Perkumpulan Horas Bangso Batak, bahwa ada postingan dari Boasa Simanjuntak," kata Lamsiang dalam BAP yang diperlihatkannya kepada Tribun Medan, Jumat (27/10/2023).

"Lalu saya melihat di akun Tiktok Boasa_Sitombuk_16, ada tulisan mengatakan 'modus cari cuan aksi atau audensi dana dari mana, pertemuan Hotel Madani,"

"Juga dalam rekaman konten video ada mengatakan 'ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan, modus-modus kau buat narasi, kau buat pembodohan kepada masyarakat Aliansi Masyarakat Sumatera Utara melakukan unjuk rasa untuk menaikan pamor organisasimu',"

"Wala-walah cuan berapa, puiih picisan, dari mana biaya pertemuan, dari mana biaya tempat di hotel Madani, dana siapa, terus dana organisasimu. Nggak perlu kau buat narasi pembodohan, kau itu nggak ada apa-apanya dibanding saya'," sebutnya.

Katanya, karena konten dan ucapannya tersebutlah ia pun langsung melaporkan Boasa Simanjuntak ke Polrestabes Medan.

"Yang kita laporan itu Pasal 28 dan Pasal 14, Undang-undang ITE," ucapnya.

Boasa Simanjuntak memakai baju tahanan digiring petugas memasuki sel tahanan Polrestabes Medan. 
Diungkapkannya, saat ini polisi telah menahan tersangka dan masih menjalani proses hukum. Ia pun berharap agar kasus tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

"Harapan kita diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam waktu yang semestinya," ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korbannya bernama Lamsiang Sitompul.

Postingan (tersangka) itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Boasa Simanjuntak, yang melaporkan adalah perwakilan dari kelompok (Lamsiang)," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (27/10/2023).

Ia menyampaikan, penetapan tersangka tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari tiga ahli.

"Tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) Undang-undang ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian," sebutnya.

Fathir menuturkan, atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. "Ancaman pidananya enam tahun penjara," pungkasnya.

Dari tangannya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone android yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut.

Boasa Simanjuntak Pernah Dilaporkan atas Dugaan Advokat Gadungan 

Diberitakan Tribun-medan.com di sebelumnya, pencetus 'Save Babi' Boasa Simanjuntak pernah dilaporkan korbannya terkait kasus penipuan bermodus pengacara ke Polda Sumut. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

Kasus ini bermula dari video Boasa Simanjuntak yang diamankan sejumlah orang. Dimana di video tersebut pria yang diduga Boasa Simanjuntak hanya garuk-garuk kepala saat sejumlah orang menciduknya dari depan rumah seorang warga. Dan di dalam mobil, Boasa terlihat ditanyai dua pria mengenai kejelasannya sebagai seorang pengacara sementara ia terlihat menutupi wajahnya dengan kertas.

Korban Perbanu Rajesry (37) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang melaporkan Boasa Simanjuntak dalam LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II.

Dimana dalam LP tersebut tertulis telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 263 dan 376 KUHPidana Pada tanggal 23 Oktober 2019 di Kafe Escape, Sekip Medan Petisah, Kota Medan pelapor atas nama Perbanu Rajesry dan terlapor atas nama Boasa Simanjuntak sesuai dengan LP Nomor: STTLP/472/II/2021/SUMUT/SPKT II. tanggal 3 Maret 2021.

Perbanu melaporkan Boasa Simanjuntak dengan dua pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dan advokat gadungan.

Saat diwawancarai sesuai membuat LP, Perbanu menyebutkan kasus ini bermula saat dirinya akan berkonsultasi hukum dengan terlapor Boasa Simanjuntak pada Oktober 2019.

"Krolonologisnya saya tahu dia dari messenger, disuruhnya datang ke Jalan Waringin. Begitu sampai saya bilang masalah saya ada permasalahan dengan teman. Dia bilang semua bisa diselesaikan sampai saya laporkan ke Polisi," ungkapnya, Kamis (4/3/2021) lalu

Korban menjelaskan Boasa langsung meminta uang Rp 30 juta namun kasusnya tersebut tak pernah diurus hingga saat ini.

"Dia langsung minta biaya, tapi pekerjaan itu tak pernah dia lakukan sampai saat ini, dia sudah minta Rp 30 juta. Saya bertemu langsung 4 kali, terima duitnya mengasur-angsur saya bayar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Perbanu menyebutkan dirinya percaya bahwa pelaku adalah anggota Peradi karena menggunakan pin dan kop surat Peradi. "Saya percaya dia orang Peradi karena dia pakai Pin Peradi. Dia bikin nama Boasa Simanjuntak SH MH di suratny, ada disitu. Pokoknya surat kuasanya ada sama saya," bebernya.

Awal mula Perbanu mengetahui bahwa Boasa Simanjuntak bukanlah pengacara, saat memastikan langsung ke Peradi Medan karena yang bersangkutan telah memblokir nomornya. "Dia langsung minta biaya, tapi pekerjaan itu tak pernah dia lakukan sampai saat ini, dia sudah minta Rp 30 juta. Saya bertemu langsung 4 kali, terima duitnya mengasur-angsur saya bayar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Perbanu menyebutkan dirinya percaya bahwa pelaku adalah anggota Peradi karena menggunakan pin dan kop surat Peradi. "Saya percaya dia orang Peradi karena dia pakai Pin Peradi. Dia bikin nama Boasa Simanjuntak SH MH di suratny, ada disitu. Pokoknya surat kuasanya ada sama saya," bebernya.

Awal mula Perbanu mengetahui bahwa Boasa Simanjuntak bukanlah pengacara, saat memastikan langsung ke Peradi Medan karena yang bersangkutan telah memblokir nomornya.

"Ya saya menyelusuri dia karena sudah blokir saya, kenapa saya diblokir jadi saya cari tahunya di Peradi. Saya enggak tahu hubungi dia kemana, rumahnya tidak tahu," pungkas Perbanu.

Senada Kuasa Hukum korban, Dedi Suheri menyebutkan bahwa kliennya ditipu oleh advokat gadungan berinisial BS.

"Membuat laporan dugaan Advokat palsu yang menjanjikan kepada klien bahwa dia advokat dan bisa menyelesaikan masalah klien kita oknum advokat gadungan berinisial BS," bebernya.

Ia menyebutkan bahwa oknum advokat gadungan tersebut tidak pernah membuat laporan polisi terkait masalah tersebut.

"Kronologinya si BS ini menjumpai klien kita dan mengaku advokat dan menyebut bisa menyelesaikan masalahnya dan meminta uang jasa atas untuk menyelesaikan. Namun sesuai dengan kuasanya sampai saat ini tidak pernah dibuat laporan polisi atas permintaan klien ini," pungkas Dedi saat itu.

Sumber Berita / Artikel Asli : tribunnews

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved