Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tak Pecat Ketua KPU, DKPP Telah Gadaikan Kewibawaannya


 Koordinator TePi Indonesia, Jeirry Sumampouw menilai ada yang janggal dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memberikan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Sebab, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim terbilang berat dan sudah sepatutnya diberi sanksi pemberhentian.

Berdasarkan fakta yang disampaikan oleh anggota majelis sidang DKPP dalam putusannya, Jeirry melihat ada kejahatan etik dalam dua perkara yang ditangani tapi tak dihukum dengan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan putusan DKPP ini akan membuat publik kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.

“Putusan itu juga tak konsisten dengan banyak putusan dalam kasus serupa di masa lalu. Dengan putusan seperti ini, DKPP agaknya tidak kompeten lagi kita untuk kita percaya sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Karena itu, dengan putusan seperti ini, DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya sampai titik terendah,” kata Jeirry kepada inilah.com, Senin (3/4/2023). 

Ia meyakini, ke depannya publik juga tidak akan percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil. “Pudarnya kepercayaan publik terhadap DKPP sebagai lembaga penegak kehormatan penyelenggara pemilu akan luntur, publik sangsi terhadap putusan DKPP. Ke depan publik tak bisa berharap lagi bahwa putusan DKPP akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya.

Terkait perkara perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, Jeirry menyorot tiga hal. Yang pertama adalah dinyatakannya Hasyim terbukti bersalah telah melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau ‘wanita emas’.

Tetapi, sambung dia, kemudian Hasyim dinyatakan tidak melakukan pelecehan seksual, padahal dalam sidang yang sama DKPP juga menyatakan Hasyim memiliki hubungan khusus dengan Hasnaeni. 

“Saya melihat keputusan DKPP ini putusan yang kurang tegas dan cenderung melindungi pelaku pelanggaran kode etik ya. Sebetulnya ini sudah masuk pelanggaran etik berat sanksinya harusnya pemberhentian,” tegas dia.

Jeirry amat menyayangkan putusan DKPP saat ini yang hanya memberi sanksi keras terakhir terhadap Hasyim. Ia melihat DKPP justru melindungi penjahat yang melakukan pelanggaran etik. Karena menurutnya dua perkara yang ditangani DKPP sudah masuk dalam pelanggaran berat, dan sudah sepantasnya Ketua KPU Hasyim dipecat.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memang tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau ‘wanita emas’, namun DKPP memastikan bahwa ada hubungan spesial di antara keduanya. 

Selain itu Hasyim turut dinyatakan telah melanggar kode etik terkait pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni. Akibat pelanggaran itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Senin (3/4/2023).

Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved