Menkopolhukam Mahfud MD umumkan pembentukan tim satuan tugas (satgas) untuk mengusut kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD mengatakan satgas akan segera dibentuk Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tugas menindaklanjuti laporan PPATK tentang transaksi janggal tersebut.
"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta pada Senin (10/4/2023) dikutip dari Gelora.
"(Tugas satgas) untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp349 triliun," sambungnya.
Ia menjelaskan satgas tersebut akan mulai melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building dengan proritas LHP yang bernilai paling besar.
"Komite (melalui satgas) akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Ini dimulai dengan LHP agregat lebih dari Rp189 triliun," terang Mahfud.
Sementara satgas yang akan dibentuk berasal dari berbagai pihak, seperti PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.
Atas hal ini, warganet dengan akun Twitter @MWY_ARD1ANSYAH merasa khawatir, sehingga berharap agar penyelidikan bisa transparan dan tidak ada yang tergiur oleh iming-iming amplop.
"Smoga betul adanya... Transparan and tdk ditutupi. Smoga tdk tergiur dg amplop tebal!!" ujarnya dikutip WE NewsWorthy, Selasa (11/4).